Mohon tunggu...
Amira NurSyazana
Amira NurSyazana Mohon Tunggu... Lainnya - Blog

Selamat datang di blog yang berisi tulisan-tulisan ini. selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Iklan dengan Goyang Wanita Apakah Beretika?

16 April 2021   08:35 Diperbarui: 16 April 2021   08:36 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari youtube.com

Amira Nur Syazana

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Iklan salah satu perabotan rumah tangga merk "Cosmos" baru-baru ini muncul dengan produk setrika. Iklan ini tayang pada hari Minggu, 12 April pukul 13.15 WIB dan setiap harinya di berbagai macam saluran televisi salah satunya SCTV. Ariel Tatum menjadi bintang iklan utama dengan goyang Sok Digosok Gosok bersama dua pemeran lainnya.

Goyang badan dengan gerakan menggosok setrika menampilkan wanita yang menyanyi dan menari, yakni dengan menggoyangkan bokong. Fenomena siaran iklan semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan dan akan memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan/atau remaja yang menonton serta melecehkan martabat perempuan.

Pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ("UU Penyiaran"). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program.

Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012; Pasal 9: Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 14 ayat (1): Lembaga Penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan siaran; (2) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam aspek produksi siaran.
Pasal 16: Lembaga Penyiaran wajib tunduk kepada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012: Pasal 9 ayat (1): Program Siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Pasal 15 Ayat (1): Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Pasal 18: huruf (h); Mengkeploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot. Huruf (i); Menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.

Dalam islam hal ini telah diatur bahkan dikecam bagi pelanggarnya, yaitu dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim no. 2128).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun