Mohon tunggu...
Siska Julia rahman
Siska Julia rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Pembelajar

Menjaring jariyah lewat aksara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan untuk Novel Baswedan

22 Juni 2020   05:42 Diperbarui: 22 Juni 2020   05:49 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yang merupakan penyidik senior KPK, mengakibatkan cacat permanen pada mata kiri Novel. Setelah hampir tiga tahun kasus ini bergulir, akhirnya dua terdakwa oknum polisi yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hanya satu tahun penjara (11/6).

Tuntutan ringan ini menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Sebab, dianggap tidak setimpal dengan akibat yang ditimbulkan pada korban.

Ketidaksengajaan pelaku, menjadi dalih jaksa untuk meringankan tuntutan terdakwa. Hal ini tentu saja merusak logika dan nalar. Padahal, menurut pasal 355 ayat 1 KUHP, terdakwa seharusnya dituntut minimal dua belas tahun penjara. Sebagaimana kasus penyiraman air keras pada pemandu dangdut di Mojokerto 2017 lalu. Ia divonis dua belas tahun penjara.

Dengan keputusan ini, membuktikan bahwa keadilan di negeri ini sudah mati. Ketidakadilan tidak hanya dirasakan oleh Novel Baswedan. Banyak di luar sana yang senasib, bahkan tak kalah tragis.

Inilah hukum dalam demokrasi, tidak akan pernah memuaskan akal dan jiwa sseseorang. Sebab, didasarkan pada hawa nafsu dan kepentingan diri maupun kelompok. Ketidakadilan dan kezaliman ini hanya bisa dihilangkan dengan kembali menerapkan syariat islam secara kaffah. Sebab, hukum Allah adalah hukum yang adil bagi seluruh makhluk di muka bumi ini.

Siska Julia Rahman
Bombana, Sulawesi Tenggara

#SuratPembaca

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun