Mohon tunggu...
Siska Alfi
Siska Alfi Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Time is precious, more than money.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Komisi IX: UU Penempatan Dana Bisa Bantu Likuiditas Perbankan

24 Juli 2020   11:40 Diperbarui: 24 Juli 2020   11:32 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ayosemarang.com

Anggota Komisi IX DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, bahwa pemerintah dapat mengusulkan dan membuat UU Penempatan Dana untuk membantu likuiditas perbankan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi. Misbakhun menegaskan, melalui aturan hukum tersebut penempatan dana pemerintah dapat ditarik secara perlahan dan berangsur-angsur selama periode tertentu, tanpa harus menimbulkan shocking liquidity di akhir tahun anggaran.

Penempatan dana pemerintah selama ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri dari empat bank anggota: BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Sementara itu, Misbakhun berpendapat bahwa program yang harus diterapkan dalam jangka panjang ini harus memiliki skema ideal, melainkan tidak selalu fokus hanya pada Himbara, tetapi juga perbankan yang benar-benar membutuhkan bantuan suntikan likuiditas.

Legislator dari Fraksi Golkar ini menambahkan, bahwa sektor perbankan adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Perbankan membutuhkan skema yang benar-benar solutif, implementatif, dan bisa menjadi resolusi dari penyelesaian seluruh permasalahan dalam skala yang besar.

Dalam akun Twitter-nya Misbakhun juga menuliskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/PMK.05/2020 Tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam beleid baru tersebut, otoritas fiskal akan menempatkan uangnya di bank umum yang nantinya disebut sebagai bank mitra, dengan tetap dikenakan remunerasi atau bunga. Tahap pertama, pemerintah melakukan penempatan dana senilai Rp 30 triliun di himpunan milik negara (Himbara).

Dana pemerintah yang saat ini ditempatkan di Himbara hanya bersifat treasury policy artinya dana menganggur pemerintah yang selama ini berada di rekening Bank Indonesia digeser untuk disimpan di sektor perbankan umum yaitu Himbara. Misbakhun merinci, dengan adanya kebijakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah yang tidak memiliki keleluasan saat uang ditarik untuk transfer daerah dan belanja kementerian atau lembaga.

Pemerintah pun dapat mengusulkan dan membuat UU Penempatan Dana, sebab krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 benar-benar sangat berdampak. Pemerintah sebagai penentu kebijakan harus tertuju pada manfaat yang nantinya akan dirasakan oleh masyarakat.

"Permasalahan ekonomi yang ada saat ini dalam skala besar yang sekali dan berbeda dengan krisis yang pernah dilalui bangsa Indonesia sebelumnya. Karena itulah, pemerintah sejatinya harus menyusun program dana penempatan jika memang itu sebagai sebuah pilihan kebijakan," ujar Misbakhun.

Sumber 1

Sumber 2

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun