Mohon tunggu...
SHERLI FRANSISKA
SHERLI FRANSISKA Mohon Tunggu... Lainnya - Aktivis

Aktifis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Penegakan Hukum di Indonesia

26 Januari 2022   12:38 Diperbarui: 26 Januari 2022   12:42 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum adalah peratuan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku/perbuatan manusia, menjaga ketertiban dan keadilan,serta mencegah terjadinya kekacauan. Tugas dari hukum itu sendiri adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum di dalam masyarakat.

Penegakan hukum yaitu proses atau upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan- hubungan hukum dalam bermasyarakat dan bernegara. 

Jika pe ditinjau dari subjeknya, Penegakan hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum yang luas dan juga dapat dilakukan oleh subjek hukum yang terbatas atau sempit. 

Dalam arti luas, proses penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya, penegakan hukum hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

Penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. 

Dalam arti luas, penegakan hukum juga mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Menurut uraian diatas dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum kurang lebih lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formilyang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman. (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie 1951)

Dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1, bahwa "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". 

Di dalam pasal tersebut tercantum kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum., artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak disbanding bandingkan berdasarkan kekayaan, status, jabatan, ataupun keturunan.

Tetapi mengapa muncul ungkapan "Hukum Indonesia tajam kebawah dan tumpul keatas?" melihat apa yang terjadi di Indonesia, menurut saya pernyataan ini muncul berdasarkan berbagai kontroversi dari putusan hakim dalam mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia, terutama hukum pidana.

Masih ingatkah anda tentang kasus Bapak Aspuri yang dipenjara 5 tahun hanya karena mengambil kain lusuh yang sebenarnya sudah dibuang? Lalu kasus Nenek Minah yang mendapat tuntutan 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 yang pada akhirnya dikembalikan lagi? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun