Mohon tunggu...
Siska Sulistyorini
Siska Sulistyorini Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Yang Wajib Dilakukan Begitu Tiba di Jerman

12 Januari 2023   03:08 Diperbarui: 12 Januari 2023   03:13 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Liebe pembelajar yang budiman, 

Marilah kita memnbaca dengan tenang, 

Anda traveller yang datang ke Jerman untuk belajar, bekerja, Au Pair, Ausbildung atau berkumpul bersama keluarga tercinta, saya ucapkan selamat datang di Jerman.

Selanjutnya apa saja yang harus dilakukan setibanya di Jerman ? agar semua menjadi aman, nyaman dan lancar, pada kesempatan ini mimin ingin berbagi pengalaman tentang apa saja yang bisa dilakukan sebagai warga baru yang tinggal di Jerman yang selanjutnya mimin jelaskan dalam poin-poin sebagai berikut:

1. Bertemu dengan landlord and mendapatkan Wouhnungbestatigung

Jika Anda telah menyewa rumah di Jerman, maka begitu tiba, tentu Anda harus bertemu dengan pemilik rumah atau wohnung Anda. Bagi Anda yang kuliah, biasanya Anda tentu akan menuju ke tempat kos mahasiswa yang telah Anda sepakati. 

Maka setelah bertemu dan beramah tamah dengan bapak kos, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kontrakan atau Wohnungbestatigung. Kalau mereka hanya menyediakan surat dalam versi mereka, Anda bisa membuat sendiri dengan mendownload di internet dengan mengetik key words "wohnungbestatigung template". 

Lalu Anda bisa mencetaknya di Indonesia, sehingga begitu tiba, bapak kos tinggal menandatanganinya. WB ini sangat penting sebagai syarat mendaftar ke tahap selanjutnya yakni City Registration. 

2. City Registration

Dalam website burgeramt, telah dijelaskan hal yang paling utama setelah sampai di Jerman adalah selalu memulai dengan City Registration. Registrasi wajib banget dilakukan karena ada batas waktunya. Jika dalam 4 atau 5 minggu kalian lupa atau tidak melapor, nanti kalian bisa kena denda yang katanya mahal. Anda dapat membaca cara melakukan registrasinya disini (Baca: Cara Registrasi Penduduk Saat Tiba di Jerman) 

3. Melakukan Lapor Diri pada Kedutaan Besar di Kota Setempat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun