Mohon tunggu...
Susilawati
Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketahanan Pangan Tanggungjawab Kemenhan Dilaksanakan Kementan

23 Januari 2022   19:32 Diperbarui: 23 Januari 2022   19:39 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kinerja kementerian pertahanan (Kemenhan) sejatinya sebagai yang paling bertanggung jawab terhadap terjaminnya stabilitas negara yang kokoh dan kuat di semua bidang kehidupan berbangsa bernegara. 

Sesuai fungsinya, pertahanan negara diselenggarakan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002).

Perkiraan ancaman, tantangan dan resiko penyelenggaraan pertahanan negara dapat ditentukan melalui analisis perkembangan lingkungan stratregis seperti Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan atau secara umum disingkat dengan ipoleksosbudhankam.

Itulah yang dimaknai dengan sistem pertahanan semesta dengan mengintegrasikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang kuat dan disegani serta memiliki daya tangkal yang tinggi.

Karena ancaman dan gangguan saat ini tidak lagi dalam bentuk militer maka sistem pertahanan semesta menjadi hal penting dalam upaya menjaga stabilitas negara.

Hal ini yang kemudian menjadi dasar berpikir Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengamanahkan tugas ketahanan pangan kepada kemenhan sebagai leading sector.

Kerja ini memang menjadi tanggung jawab Kemenhan namun dalam tehnis pelaksanaannya sejatinya dilaksanakan oleh kementerian pertanian (Kementan) yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mewujudkan food estate bagi ketersediaan cadangan pangan bagi kebutuhan nasional, kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, PUPERA, BKP, Bulog dan institusi penegak hukum (CNN Indonesia).

Pembangunan food estate di provinsi Sumatra Utara dan Kalimantan Tengah diharapkan menjadi lumbung pangan oleh Presiden dilihat dari perspektif pertahanan. Kemenhan berfungsi sebagai kontrol ataupun yang mengawasi agar proses dari awal hingga akhir (menghasilkan output yang diharapkan) hingga ketahanan pangan tercapai.

Sebagai contoh, dalam situasi pandemi wabah yang melemahkan sendi kehidupan berbangsa dalam dua tahun ini telah mengakibatkan berjatuhan korban jiwa karena terinfeksi virus Covid-19 maka ini menjadi tupoksi kementerian kesehatan (kemenkes) sebagai pelaksana di lapangan dan kemenhan cukup sebagai kontrol untuk memastikan bahwa kinerja kemenkes tepat sasaran sebagaimana mestinya agar tidak semakin banyak korban jiwa berjatuhan, selain fungsi cegah dilakukan dengan memberi edukasi pada masyarakat agar terhindar dari virus juga penanganan medis yang cepat dan tepat dapat dilakukan untuk mereka yang terinfeksi agar segera sembuh (ketahanan kesehatan).

Demikian juga pada bidang ketahanan pangan, dengan hadirnya program food estate itu harus menjadi tupoksi dari kementan sebagai yang melaksanakan karena sistem yang sudah terbangun baik di kementan sehingga lebih mudah  menjalankan seluruh proses kerja hingga menghasilkan capaian yang efektif. Kemenhan dalam hal ini hanya berfokus sebagai kontrol untuk memastikan bahwa target-target tercapai sesuai harapan. Karena jika kemenhan yang menjalankan semua pekerjaan tehnis di semua bidang kehidupan bagaimana bisa mengontrol dan mengendalikan setiap kementerian yang terkait, tentu sangat tidak efektif.

Kemenhan berfungsi  lebih sebagai payung yang menaungi semua kementerian dan lembaga (tanggung jawab yang lebih besar). Upaya peningkatan kesadaran bela negara di lingkungan kementerian/lembaga  dan pemda baik terhadap unsur utama maupun unsur lain kekuatan bangsa dilakukan melalui revitalisasi dalam program peningkatan nasionalisme dan wawasan kebangsaan untuk peningkatan kapasitas dan sinergitas kekuatan dalam menghadapi ancaman dalam rangka mendukung pertahanan negara (Buku Putih Pertahanan, 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun