Mohon tunggu...
Susilawati
Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Selanjutnya

Tutup

Politik

RUU IKN vs Presidential Thresold 0%

17 Januari 2022   10:25 Diperbarui: 17 Januari 2022   10:38 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Merujuk pada statemen Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Herzaky Mahendra Putra di tayangan youtube yang berjudul "Pansus RUU IKN mengulang kesalahan UU Cipta Kerja" bagaimana bisa badan legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal ini bekerja melanggar tata tertib (Tatib). Pelanggaran Tatip dalam membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Baru (RUU IKN) yang sejatinya beranggotakan hanya 30 orang dengan unsur pimpinan 4 orang menjadi beranggotakan 56 orang dan 6 orang unsur pimpinan. Kemudian berubah lagi menjadi beranggotakan 30 orang anggota dan 4 orang unsur pimpinan hanya dalam hitungan hari. (Diputuskan 7 Desember 2021, kemudian mengubah Tatib 9 Desember 2021 dan akhirnya 10 Desember 2021 kembali pada jumlah anggota dan ketua sesuai Tatib). Sejatinya semua berjalan sesuai aturan yang telah diatur dan diputuskan di sidang paripurna sebagai keputusan tertinggi dalam pembuatan sebuah UU. Kondisi demikian memunculkan pikiran dan pertanyaan baru, apakah ada keputusan lebih tinggi dari keputusan sidang paripurna ?

Jika dalam mengelola negara tidak memperhatikan rambu-rambu yang sudah ditetapkan, karena demi memenuhi kepentingan sekelompok kekuatan bagaimana stabilitas nasional dapat terjaga baik dalam jangka panjang ? Di sisi lain demi tercerminnya ruang demokrasi yang adil bagi seluruh putra/i bangsa, salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajukan syarat ambang batas calon Presiden menjadi 0% (nol persen). Sejatinya hal ini lebih cepat dapat terealisasi dan bisa digunakan pada kompetisi pemilihan presiden (pilpres) pada tahun 2024, karena tidak membutuhkan bargaining yang alot seperti di DPR, hanya membutuhkan pertimbangan spirit demokrasi yang mengedepankan rasa adil bagi seluruh rakyat dari para punggawa hukum (masih cukup waktu hingga tahun 2024).

Ini menjadi catatan bagi seluruh stakeholders bagaimana mampu menjalankan proses penyelenggaraan negara yang baik (nurani) agar menghasilkan output bukan semata keuntungan profit tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri bagi seluruh rakyat bahwa kita semua berharga dan tidak memunculkan generasi pesimis, cemas dan apatis hidup bersama dalam ruang demokrasi di masa depan.

Tidak ingin membenturkan pandangan, namun publik dapat melihat dan menyimpulkan sendiri bagaimana akhirnya sebuah kekuasaan (amanah) mampu dijalankan, dengan mengedepankan asas-asas keadilan bagi semua adalah hal utama Jika sebuah kekuasaan selalu ingin terburu-buru dalam  menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan besar tanpa diimbangi dengan pikiran holistik maka terkesan pengelolaan negara dijalankan bukan berdasar aturan/konstitusi tapi seperti otoriter, sementara penguasa bekerja di atas kekuatan konstitusi negara.

Semoga ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat Indonesia agar semakin cerdas, sadar dan paham bahwa kehidupan nasional di ruang demokrasi bukan semata dapat dikendalikan kekuatan mayoritas tapi oleh kekuatan seluruh bangsa Indonesia sebagai subjek dari pembangunan nasional yang paling bertanggung jawab terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun