Mohon tunggu...
Susilawati
Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Penggiat Medsos. Sadar Berbangsa dan Bernegara. Jadilah pemersatu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemimpin Amanah, Rakyat Patuh/Taat Aturan, Pertahanan Negara Kokoh

30 Maret 2020   13:45 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:03 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Syarat terbentuknya sebuah negara selain adanya wilayah, ada penduduknya, pengakuan dari negara lain, jg ideologi. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan keberagaman budaya, etnis, agama, bahasa  yang besar juga memiliki ideologi yaitu Pancasila. 

Semua hal yang terkait dalam penyelenggaraan bernegara dan berbangsa diatur dlm UU, yaitu UUD 1945 yg mencakup semua hal. UUD 1945 adalah penjabaran dari sila2 Pancasila yaitu Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejatinya seluruh warga negara Indonesia dalam menjalankan keberlangsungan hidup berbangsa bernegara berpegangan kuat pd ideologi Pancasila. Suatu negara bila tdk memiliki pemerintahan yang sah serta tidak menjalankan seluruh aturan sebagaimana mestinya maka akan berdampak pada disharmoni, tidak sejahtera, tidak aman, tidak nyaman kehidupan rakyatnya.

Negara Indonesia setelah kemerdekaan RI 74 tahun, hingga saat ini masih berdiri tegak sebagai negara yang terus berjuang dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 

Harapannya justru semakin baik dari semua sisi pendidikan, kesehatan, dalam kehidupan sosial berbangsa bernegara. Namun memasuki era refornasi demokrasi dan digital sejak tahun 1998 situasinya hingga sekarang sangat belum dirasakan kemanfaatannya bagi masyrakat. 

Adapun dampak yang sebelumnya tidak dibayangkan adalah di satu sisi hak menyampaikan pendapat di ruang publik bagi seluruh WNI dengan bebas dan terbuka, di sisi lain dampak dari kebebasan menyampaikan pendapat yang cenderung terkesan memaksa (bebas  berpendapat, namun lupa akan kebebasan pendapat orang lain).

Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi demokrasi Indonesia.Tentunya harapannya semua menginginkan demokrasi yang sehat dan memenuhi unsur fairnes/adil bagi semua pihak.

Peluang berkembangnya teknologi informasi harus digunakan sebaik mungkin sembari mendidik diri sendiri bahwa kita semua memiliki batasan2 di ruang publik. 

Bila ada yang memaksakan kehendaknya dan memicu keributan/konflik, penegak hukum harus bertindak tegas, karena fungsi penegak hukum di era demokrasi ini berpindah ke ruang medsos/digital. 

Terpicu dari dunia maya kemudian terjadi di dunia nyata yang berdampak pada kericuhan yang mengganggu ketertiban umum, dimana seringkali banyak orang yang sedang menjalankan kegiatannya masing2 dalam upaya meningkatkan produktivitas akhirnya berujung kerugian waktu, materi, energi tetapi juga nyawa. 

Dalam keadaan tidak terkendali bisa siapapun jadi korbannya bahkan yang kebetulan sedang melintas dan tidak tahu apa2. Otomatis berpengaruh pada situasi politik negri dan ekonomi, karena merugikan para investor, akhirnya mereka menarik semua investasi yang ada di Indonesia untuk dipindahkn ke negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun