Mohon tunggu...
Jesisco Kaeng
Jesisco Kaeng Mohon Tunggu... Wiraswasta - est.98

Mahasiswa STIE Eben Haezar Manado

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Euthanasia (Pandangan Agama Kristen, Hukum, dan Masyarakat)

2 Juni 2019   20:06 Diperbarui: 23 Juni 2019   22:07 12639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

EUTHANASIA

Apa itu euthanasia? Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit. Oleh karena itu Euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing, a good death, atau enjoy death (mati dengan tenang). Bisa diartikan juga bahwa Euthanasia merupakan sesuatu tindakan yang mengakhiri kehidupan seseorang yang masih hidup ataupun dalam keadaan sakit dan disuntik mati. Seperti seorang yang sudah sakit berat atau mempunyai penyakit kronis dan putus asa lalu meminta dokter untuk disuntik mati,hal inilah yang termasuk tindakan euthanasia.

Di indonesia juga pernah terjadi kasus euthanasia tepatnnya di salah satu rumah sakit di Jakarta. Seorang suami meminta dokter di rumah sakit tersebut untuk manyuntik mati istrinya karena dia sudah tidak tahan lagi dengan istrinya yang sudah lama sadarkan diri dari sakitnya. Namun permintaannya tersebut ditolak,karena menurut dr. Marius Widjajarta,apa yang dilakukan Rumah sakit terhadap pasien Ny.Agian sudah termasuk dalam kategori Euthanasia pasif.Kata Marius dari Yayasan Konsumen Kesehatan Indonesia kepada wartawan, seperti diketahuinya, Ny.Agian isna Nauli (33) yang di rawat dibagian Stroke RSCM Jakarta,setelah berbulan-bulan tidak sadarkan diri pasca melahirkan. Karena tidak ada ongkos biaya rumah sakit yang besar untuk kesembuhan istrinya, sehingga suaminya Hassan Kusuma meminta pihak rumah sakit untuk menyuntik mati istrinya karena dirasa tidak ada harapan untuk hidup normal kembali.

Motivasi seseorang untuk melakukan euthanasia mungkin karena sudah sakit-sakitan atau  sudah memiliki riwayat penyakit yang berbahaya bahkan sudah kronis ataupun sudah putus asa dengan masalah ekonominya. Dan jika seseorang telah melakukan euthanasia akibatnya orang tersebut harus menanggung beban dosa yang berat dan juga bisa dikenakan sanksi atau tindak pidana.

Saat ini ada beberapa macam euthanasia,seperti;

Euthanasia aktif: seorang tenagan medis bertindak secara langsung dan sengaja menyebabkan kematian pasien dengan cara menyuntikan obat penenang dalam dosis besar.

Euthanasia pasif: tenaga medis tidak secara langsung bertindak dalam mengakhiri nyawa pasien,mereka hanya memungkinkan pasien untuk meninggal dunia dengan dengan memberhentikan atau menahan opsi pengobatan

Euthanasia volunter: Euthanasia dilakukan atas permintaan pasien sendiri untuk mengakhiri nyawanya sendiri

Euthanasia non-volunter: Euthanasia dilakukan ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar atau tidakmampu membuat pilihan otonomik antara hidup dan mati,sehingga orang lain harus membuat keputusan atas nama mereka dimata hukum

Euthanasia involunter: Euthanasia yang dilakukan dengan dasar paksaan dari pihak lain seperti keluarga yang ingin anggota keluarga lain meninggal padahal dia masih ingin terus bertahan hidup.

Pandangan Agama, Hukum, dan Sosial Masyarakat Terhadap Euthanasia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun