Mohon tunggu...
Fachrur Rozi Nasution
Fachrur Rozi Nasution Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

>> Saya hanya lah kumpulan Hari - hari yang sesungguhnya jika hari berkurang maka berkurang juga umur saya. >> Saya sering menghabiskan waktu di depan layar laptop berjam-jam untuk online dan atau membaca ebook. >> Founder & CEO https://tokoandalan.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Motto Pejabat Publik Indonesia: Kalo Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah?

26 Februari 2014   23:38 Diperbarui: 25 Mei 2018   07:17 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salam kompasiana…

Indonesia yang sudah merdeka lebih dari 68 tahun dari penjajah masih perlu ditingkatkan pembenahan diberbagai elemen. Terlebih pembenahan terhadap birokrasi pelayanan public pemerintahan.

Sebelum saya mengetikkan opini dan pengalaman saya lebih jauh, perlu kiranya saya menjelaskan yang dimaksud dari pejabat public yang akan dibahas dalam artikel ini. bahwa yang saya maksud pejabat public adalah sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang republik Indonesia No 25 Tahun 2009 pasal 1; Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dan Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang- perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Jadi berdasarkan defenisi yang panjang diatas dapat disimpulkan bahwa Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi,  lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial,  energi, perbankan, perhubungan, sumber daya  alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Perhatikan kalimat bertulisan tebal diatas. Disana jelas perintahnya bahwa pelayanan public itu berkuliatas, cepat, mudah, terjangakau. Namun, yang sering ditemui dilapangan tentang kulialitas pelayanan public sangat jauh dari apa yang tertulis dalam peraturannya.

Banyak masyakat mengeluhkan tentang pelayanan yang diberikan oleh aparatur Negara ini. bahkan presiden sebagai kepala Negara juga pernah curhat terkait pelayanan public: "Kita mengeluh banyak persoalan dan urusan yang tak kunjung selesai. Entah itu perizinan pusat, daerah atau dunia usaha," kata SBY di Istana Bogor, Jawa Barat. (http://news.okezone.com. 4/11/2013). Hal ini terjadi tentunya karena kurangnya responsip dan tanggung jawab dari aparatur tersebut.

Hal ini diperparah lagi dengan banyaknya oknum pelayan publik yang memanfaatkan situasi untuk memeras masyarakat yang ingin menggunakan jasa mereka. Bahwa, sudah menjadi rahasia umum buat yang ingin cepat selesai urusannya harus memberikan uang tips lebih kepada oknum itu. dan disengaja diulur-ulur proses pengerjaannya. Dan menurut masyarakat bahwa para pejabat public itu mempunyai motto “Kalo Bisa di Persulit Kenapa Harus di Permudah”.

Akibat dari pelayanan public yang kurang responsip ini tentunya sangat merugikan Negara. Contoh kerugian Negara atas buruknya pelayanan public ini adalah kasus Djoko Tjandra. Pemerintah negara dimana Djoko Tjandra bersembunyi sudah mengabarkan kepada pemerintah Indonesia. Namun proses berbelit dan memakan waktu hingga dua tahun untuk surat menyurat.

Jika system pelayanan public Indonesia  tidak terus dibenahi ke yang lebih baik, maka sulit untuk maju seperti Negara-negara lain. Sebagai mana yang dikemukakan oleh Meneg BUMN Dahlan Iskan , maka Indonesia dinilai akan sulit maju jika birokrasi di negara ini masih berbelit-belit. Pembenahan birokrasi itu pula yang dilakukan di kementeriannya selama ini (11/1/2013).

 Wallahu'alam


By: Founder & CEO Tokoandalan.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun