Mohon tunggu...
Sintya Aliefiani
Sintya Aliefiani Mohon Tunggu... PKN STAN

Saya suka menulis dan membaca. Saya sering menulis dalam bidang ilmiah terutama pada subtopik perekonomian dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Wacana Tax Amnesty Jilid III: Menambah Pendapatan Negara atau Mengurangi Rasa Kepatuhan Wajib Pajak?

5 Februari 2025   07:26 Diperbarui: 5 Februari 2025   07:26 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Desain oleh Penulis

Baru-baru ini, terdapat wacana tentang munculnya Tax Amnesty Jilid III. Hal ini diperkuat dengan adanya usulan Komisi XI DPR yang memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Pengertian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1).

Di Indonesia, Tax amnesty telah terjadi selama 2 jilid pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tax amnesty Jilid I berlangsung selama 3 periode yang terjadi pada 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Kemudian periode terakhir terjadi pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty Jilid II terjadi pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Adanya tax amnesty menjadi dua belah mata pisau bagi bangsa Indonesia itu sendiri, karena di satu sisi dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak yang masih terutang serta dapat mengungkap harta para wajib pajak yang masih absen dalam pembayaran pajaknya, seperti subjek pajak yang seringkali melakukan tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance adalah usaha wajib pajak untuk meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang, contohnya adalah menyimpan pendapatan perusahaan di negara-negara yang memiliki sistem perpajakan “Tax Havens” dan memanfaatkan keringanan hukum untuk mendapatkan potongan pajak. Sedangkan tax evasion adalah usaha wajib pajak untuk meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang atau bisa juga dengan menggelapkan pajak, contohnya adalah memalsukan atau mengubah informasi terkait perpajakan yang diperlukan dalam pelaporan dan pembayaran pajak (memanipulasi bukti transaksi, faktur pajak, SPT, dan lain-lain) serta tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Adanya repatriasi pada Tax Amnesty Jilid II juga cukup membantu menaikkan penerimaan negara, karena para peserta yang mengikuti Program Pengampunan Sukarela (PPS) menaruh uangnya di negara tax haven. Hal tersebut didasari dengan pertimbangan risiko bukan pertimbangan return, yang mana dari sudut pandang mereka negara Indonesia memiliki risiko lebih besar daripada negara tax haven yang lebih aman dalam penyimpanan uang. Sehingga banyak peserta PPS yang lebih memilih untuk membayar tarif PPS lebih besar daripada harus menyimpan uangnya di Indonesia.

Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya. Karena menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, kebijakan tax amnesty tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya. Hal tersebut sangat mendukung kemungkinan bahwa banyak wajib pajak yang kemudian “menyepelekan” pelaporan dan pembayaran pajaknya, karena mereka tahu jika akan ada tax amnesty yang mana membebaskan mereka dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Alternatif solusi dari adanya wacana tax amnesty dengan berlandaskan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan adalah:

Pasal 13 UU KUP

Seperti yang tertera padal Pasal 13 ayat (1) UU KUP, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk menagih kekurangan pajak tersebut. Sehingga wajib pajak juga akan sadar akan kekurangan bayarnya tersebut.

Pasal 8 UU KUP

Seperti yang tertera pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, yang mana di dalam pasal tersebut memberikan ruang untuk wajib pajak dalam hal mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum dilakukan penyidikan. Hal tersebut dapat dilakukan supaya wajib pajak tidak mendapatkan sanksi yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun