Tahukah kamu apa itu vandalisme? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Vandalisme adalah "perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya)" atau "perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas".Â
Maraknya aksi vandalisme ditengah masyarakat dapat menggangggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, terutama aksi tersebut menimbulkan kerusakan-kerusakan, seperti kerusakan fasilitas umum maupun pribadi.Â
Contohnya kasus vandalisme yang kerap terjadi disetiap flyover Kota Bandung. Banyak sekali peralatan yang sudah disiapkan untuk melncarkan aksi vandalisme yang mana tidak hanya menggunakan pilok tetapi juga mengggunakan cat sebagai alat utama untuk melakukan aksi nya tersebut. Hal ini pun dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah pengaruh media elektronik, lingkungan, keluarga, dan pengaruh peran orangtua yang sangat penting untuk membentuk kepribadian dan karakter anak.
Beberapa contoh kasus aksi vandalisme di Kota Bandung :
- 30 September 2022 Sekelompok orang di Kota Bandung melakukan vandalisme di Babakan Siliwangi
- Dilansir dari Radar Bandung Vandalisme terjadi di Flyover Pasupati. Pada 21 September 2022
- Dilansir dari Bandung Kita.Id Vandalisme terjadi di beberapa titik tembok yang berada di area Dago
Dari beberapa contoh kasus aksi vandalisme tersebut dapat kita lihat bahwa tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum ini sangat mengganggu masyarakat karena bersifat kejahatan visual, dan kriminal. Sampai saat ini masih banyak aksi vandalisme yang terjadi yang meyebabkan kerugian materil maupun moril. Dalam tindakan aksi vandalisme ini mengandung beberapa sanksi dan juga pidana yang dapat dijerat jika aksi vandalisme ini dilakukan
Berdasarkan aksi vandalisme ini dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal karena sebagaimana diatur beberapa pasal dalam KUHP yang berbunyi :
Pasal 406 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 Pasal 408
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 489 ayat (1)