Mohon tunggu...
Sinthya Hesti Wulandari
Sinthya Hesti Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang penulis amatir yang ingin menekuni hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Pilar Integritas dan Moralitas Hakim

30 November 2024   19:00 Diperbarui: 30 November 2024   18:25 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Pilar Integritas dan Moralitas Hakim

Hakim merupakan aparat penegak hukum yang bertugas sebagai pihak netral. Sehingga mereka bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terhadap sebuah kasus-kasus hukum yang berlaku di persidangan. Dalam persidangan, hakim memiliki peran utama untuk menjatuhkan putusan dan hukuman berdasarkan ketentuan undang-undang. Selain itu, hakim juga bertanggung jawab mengawasi jalannya proses persidangan agar berlangsung secara transparan tanpa adanya keberpihakan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Di samping dari tugasnya tersebut sebagai orang yang mengadili suatu perkara, tidak sedikit kita menemui berita-berita mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu sendiri. Contoh kasus, Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akibat menggunakan narkotika di ruang kerjanya. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Selain itu, pada Rabu, 23 Oktober 2024 tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Komisi Yudisial menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menambah ketegangan dalam kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKD/IV/2009 -- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 209 tentang Kode dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan adanya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sangat berperan penting sebagai standar moral atau kaidah seperangkat hukum formal bagi hakim. Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juga menjadi alat untuk membina dan membentuk karakter, pengawasan tingkah laku dan sebagai sarana kontrol sosial, serta mencegah campur tangan ekstrayudisial. Sehingga, untuk mengetahui kualitas hakim dapat diukur dengan melihat bagaimana hakim tersebut mengimplementasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Farrel Eden Surbakti, 2022). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan moral dan perilaku bagi hakim di Indonesia, bertujuan untuk memastikan integritas, independensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugasnya.

 

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mencakup sepuluh prinsip dasar, seperti berperilaku adil, jujur, dan profesional. Tujuan penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim serta memastikan perilaku mereka sesuai dengan standar etika yang tinggi. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berfungsi sebagai panduan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya secara adil, jujur, dan profesional, serta mengedukasi mereka tentang batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim juga bertujuan untuk mendukung perwujudan keadilan hukum di Indonesia dengan mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

 

Adapun prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam  10 (sepuluh) aturan perilaku sebagaimana diatur pada Pasal 4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKD/IV/2009 -- 02/SKB/P.KY/IV/2009, sebagai berikut:

 

  • Berperilaku Adil
  • Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasari prinsip semua orang memiliki kedudukan sama di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Sebagai contoh, hakim wajib melaksanakan tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. Berkaitan dengan penjelasan equality and fairness, Anda dapat membaca Makna Asas Equality Before the Law dan Contohnya dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tentang Equality Before the Law.
  • Berperilaku Jujur
  • Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perbuatan tercela. Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya di dalam maupun di luar pengadilan selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan hakim dan lembaga peradilan. Terkait dengan perilaku jujur, hakim tidak boleh meminta atau menerima, dan harus mencegah suami atau istri hakim, orang tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, dan sebagainya.
  • Berperilaku Arif dan Bijaksana
  • Arif dan bijaksana berarti mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Pada dasarnya, hakim wajib menghindari tindakan tercela. Hakim, dalam hubungan pribadinya dengan anggota profesi hukum lain yang beracara di pengadilan, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan. Sebagai contoh, hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, kritik atau pembenaran secara terbuka atas perkara atau putusan pengadilan yang belum maupun sudah inkracht dalam kondisi apapun. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya juga wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak ketiga.
  • Bersikap Mandiri
  • Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun. Karena pada dasarnya, sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Berintegritas Tinggi
  • Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Salah satu penerapannya, hakim tidak boleh mengadili perkara jika memiliki konflik kepentingan seperti hubungan pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain dan patut diduga mengandung konflik kepentingan. Hakim juga wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.
  • Bertanggung Jawab
  • Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugas tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan. Contoh penerapannya, hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain.
  • Menjunjung Tinggi Harga Diri
  • Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur pengadilan.
  • Berdisiplin Tinggi
  • Hakim berkewajiban mengetahui dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan. Hakim harus menghormati hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara sederhana, cepat dan biaya ringan.
  • Berperilaku Rendah Hati
  • Hakim harus melaksanakan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, karena pekerjaan hakim bukan semata-mata sebagai mata pencaharian untuk mendapat penghasilan materi, melainkan amanat yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
  • Bersikap Profesional
  • Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mem- pertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya di atas kegiatan yang lain secara profesional. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak, atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun