Mohon tunggu...
Sinta Bintang
Sinta Bintang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gharar Jual Beli Tidak Berkah

25 September 2017   05:30 Diperbarui: 26 September 2017   14:11 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual beli yang penuh berkah adalah jual beli yang di dalamnya memperhatikan aturan Islam. Inilah jual beli yang akan mendatangkan barokah dan kemudahan rizki dari Allah SWT. Sebaliknya jual beli yang terlarang hanya akan mendatangkan bencana demi bencana. Setelah kita mengetahui beberapa barang yang haram diperdagangkan dan beberapa aturan dalam jual beli, selanjutnya kita patut mengenal bentuk transaksi jual beli yang Islam larang. Diantara jual beli yang diharamkan dalam Islam adalah gharar. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:

" Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar".

Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan : "Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, dan tidak terhitung". Dan adapun isu hukum yang timbul dari pada hadist tersebut ialah tentang definisi atau maksud gharar yang dilarang dalam hadist ini. Jika dikaji karya-karya fiqh klasik tentang makna gharar, boleh dikatakan terdapat berbagai definisi dari pada para fuqaha' tentang konsep gharar. Dan dalam artikel ini penulis akan menyajikan pembahasan tentang hadist yang disebutkan di atas. Baik itu dari segi makna gharar itu sendiri, maupun pentafsiran gharar itu sendirin dari hadist tersebut menurut para pakarnya.

Pengertian Gharar

Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah al-khathr  yang artinya pertaruhan. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-'aqibah). Sedangkan menurut Syaikh as-Sa'di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, bahwasanya yang dimaksud jual beli gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian. Gharar secara bahasa berarti khatar (resiko, berbahaya), dan tahgrir berarti melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharrara binafsihi wa malihi taghriran berarti 'aradahuma lilhalakah min ghairi an ya'rif (jika seseorang melibatkan diri dan hartanya dalam wilayah gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya). Lafal gharar dari segi tata bahasa merupakan isim (kata benda).

Gharar dibatasi dengan sesuatu yang majhul (tidak diketahui), dan tidak termasuk di dalamnya unsur keraguan dalam pencapaiannya. Definisi ini adalah pendapat murni mazhab Dhahiri. Ibn Haz mengatakan " unsur gharar dalam transaksi bisnis jual beli adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual. Kombinasi antar kedua pendapat tersebut di atas, yaitu gharar meliputi dalam hal yang tidak diketahui pencapaiannya dan juga atas sesuatu yang majhul (tidak diketahui). Contoh dari definisi ini adalah yang dipaparkan oleh Imam Sarkhasi: " gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak dapat diprediksi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama fiqh.

Hukum Gharar

Dalam syari'at Islam, jual beli gharar ini terlarang dan diharamkan. Banyak dalil-dalil   yang menjelaskan pengharaman jual beli ini. Salah satunya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi:

"Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar".

Menurut keterangan Syaikh As-Sa'di, jula-beli gharar yang disebutkan di hadist Nabi di atas termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur'an. Tabyiin al-Haqa'iq dalam karyanya al-Mabsut dan al-Zaila'ie juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan gharar di hadist tersebut adalah " jahalah " (tidak maklum) tentang barang yang ditransaksikan.

Ada juga yang menyatakan bahwa gharar yang dimaksud adalah syak atau keraguan. Maksud gharar yang sedemikian didukung oleh beberapa fuqaha' antaranya ialah al-Kasani di dalam kitabnya Bada'ie' al-Sana'ie'. Al-Kasani misalnya telah menguraikan makna gharar sebagai suatu keadaan risiko seimbang yang akan ditempuhi oleh seseorang berkenaan dengan sesuatu barangan yang dikehendaki itu akan wujud atau tidak dalam sesuatu transaksi. Berdasarkan definisi-definisi klasik di atas, bisa dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun