Mohon tunggu...
Sindy NoviaArdana
Sindy NoviaArdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Government

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Pemerintah Dlama Pembangunan Hukum Agraria dan Penanganan Sengketa Tanah

26 Juli 2021   19:14 Diperbarui: 26 Juli 2021   19:26 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan agraria dan sumber daya alam tidak dapat dilepaskan dari berbagai kepentingan. Mulai dari persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, eksploitasi sumber daya alam yang kurang. Peningkatan angka populasi manusia yang berbanding terbalik dengan angka ketersediaan akan tanah yang lebih cendrung besifat statis. Adanya hukum sulit untuk didefenisikan. Namun demikian, secara umum hukum dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk  mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya. Dalam  asas Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah sebagai sumber daya alam strategis dan berkelanjutan (Pasal 13 & 14 UUPA), dan Asas Kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2 Pancasila). Benturan kepentingan terhadap pengelolaan agraria dan sumber daya alam mempertajam korelasi Pemerintah terhadap hukum Indonesia.

Masalah pertanahan di Indonesia tidak dapat ditangani dan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan hukum saja, melainkan dengan pendekatan holistik komperehensif seperti politik, sosial budaya, ekonomi (kesejahteraan) dan ekologi. Timbulnya sengketa atas tanah bermula dari pengaduan suatu pihak orang atau badan hukum yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah maupun kepemilikannya. Sengketa tanah yang terjadi di Indonesia dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain adanya perebutan kepemilikan tanah, adanya sebuah kepentingan hak sehingga ia merasa berhak untuk memilikinya. Pelaksanaan hak dan kewajiban pada suatu hubungan hubungan hukum yang seringkali menjadi sumber timbulnya sengketa hukum atas tanah, yaitu apabila hak seseorang yang diberikan oleh hukum materiil dilanggar, kepentingan seseorang yang dilindungi oleh hukum materiil diingkari. Sengketa tanah antara Pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan warga setempat, dan sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.

Peran Pemerintah dan hukum merupakan sebuah sistem yang tidak dapat dipisahkan, dimana secara keseluruhan bertujuan sebagai alat kekuasaan untuk mengatur hajat hidup masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan hukum agraria akan sangat ditentukan oleh kerjasama yang bersinergi antara semua komponen. Kerjasama pemerintah pusat sampai daerah serta partisipasi aktif masyarakat mesti digiatkan. Pemerintah setempat lebih aktif mengadakan sosialisasi dan pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agraria agar dapat dipahami dan dijalankan sebagai agenda bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun