Mohon tunggu...
Sindy Riani P.N.
Sindy Riani P.N. Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer

Hukum, Ekonomi, Sosial, Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tak Jadi Upgrade Daya, Quo Vadis Polemik Oversupply PLN

22 September 2022   13:04 Diperbarui: 25 September 2022   07:15 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PLN. (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Lain halnya dengan sistem "take or pay", skema tersebut justru membuat BPP pembangkitan semakin tinggi, sehingga berimbas pada tarif listrik yang menjadi mahal untuk penggunaan pada masyarakat dan sektor industri.

Risiko beban keuangan PLN yang bersifat eksponensial karena penerapan klausul "take or pay" dalam mekanisme PPA di Indonesia tidak boleh terus dibiarkan. 

Pemerintah perlu segera mendorong dan mendukung PLN untuk melakukan upaya renegosiasi kontrak PPA dengan perusahaan IPP eksisting guna memperoleh manfaat yang lebih berkeadilan. 

Atau bahkan jika diperlukan, pemerintah Indonesia dapat mengikuti langkah negeri Jiran (Singapura) yang telah lebih dulu secara radikal meliberalisasi sistem jual beli listriknya dengan penerapan EOM system. 

Dua alternatif ini kiranya jauh lebih arif dan bijaksana untuk diambil, ketimbang menggunakan pemikiran reaktif dengan memaksakan penyerapan oversupply listrik melalui pengalihan daya listrik 450 VA menjadi 900 VA dengan dalih subsidi yang tidak tepat sasaran sebagai bumbu. 

Kebijakan reformulatif ini makin mendesak untuk ditempuh jika memperhatikan bahwa berdasarkan hasil penelitian, pada 2030 nanti nilai investasi energi terbarukan melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya akan lebih murah daripada mengoperasikan PLTU yang sudah ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun