Mohon tunggu...
Sinda Harjaya
Sinda Harjaya Mohon Tunggu... Konsultan - Training Provider Pelaksana Pelatihan Sertifikasi BNSP & Konsultan Pendampingan Pendirian LSP

SINDA HARJAYA, Konsultan Jasa Pendampingan, Bimbingan dan Pendampingan Pendirian LSP, Pendampingan UKM UMKM, Training Provider Pelaksana Program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PPBK) Sertifikasi BNSP, Pelaksana Bimbingan Edukasi Bisnis Online & Internet Marketing dan Konsultan Jasa Promosi & Penjualan Secara Online.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Materi Diklat Metodologi Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP

14 Januari 2020   13:03 Diperbarui: 14 Januari 2020   13:16 9139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kali ini Sinda Harjaya akan membagikan Materi Diklat Metodologi Asesor Kompetensi Sertifikasi BNSP.

Saatnya Anda meningkatkan Kompetensi Anda dan berpeluang bergabung sebagai Asesor di salah satu LSP rekanan Kami? Segera akan dibuka Kelas Pelatihan Metodologi Asesor Kompetensi Bersertifikat Nasional dari BNSP.

Apa sih Asesor Kompetensi itu? Apa juga Fungsi dan Tugas seorang Asesor? Bagaimana Prosedur dan Persyaratan untuk menjadi seorang Asesor Kompetensi bersertifikat dari BNSP? 

Fungsi dan Wewenang Asesor / Master Asesor dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Lisensi yang telah diberikan oleh BNSP.

Sertifikasibnsp.com - Fungsi dan wewenang Asesor dan atau Master Asesor dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Lisensi yang telah diperolehnya dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah sebagai berikut:

Fungsi Asesor dan Master Asesor

  1. Fungsi Asesor.  Asesor memiliki fungsi untuk melaksanakan proses uji kompetensi terhadap peserta uji (orang yang dinilai) berdasarkan tugas yang diberikan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
  2. Fungsi Master Asesor.  Master asesor memiliki fungsi untuk melatih dan menilai calon asesor dan master asesor dalam kerangka pelatihan dan sertifikasi asesor dan master asesor kompetensi.

Wewenang Asesor dan Master Asesor

  1. Wewenang Asesor.  Wewenang seorang asesor adalah menilai dan memutuskan hasil uji kompetensi bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai serta merekomendasikan hasil tersebut kepada LSP atau BNSP.
  2. Wewenang Master Asesor.  Wewenang yang dimiliki oleh Master Asesor adalah :
  • Menjadi pelatih pada program pelatihan asesor dan master asesor.
  • Menilai hasil uji kompetensi bahwa seorang calon asesor/master asesor telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten pada unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan serta merekomendasikan hasil tersebut kepada BNSP.

Menjadi Asesor kompetensi adalah alasan untuk menjawab Tantangan saat ini yaitu pemberlakuan Pasar Global Asean (ASEAN Single Community) atau yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Pemerintahan Indonesia menghendaki bahwa tenaga kerja yang bekerja dan atau yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai bidangnya dan diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang Bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Alasan Pentingnya Menjadi Asesor Kompetensi yang Memiliki Lisensi & Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Tenaga kerja yang ada di Indonesia diharapkan mempunyai sertifikasi kompetensi profesi. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan mutu kerja. Dalam melakukan proses sertifikasi, dibutuhkan asesor kompetensi yang bertugas untuk melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi yang sesuai. Asesor kompetensi ini merupakan orang yang akan menilai dalam pembuatan sertifikasi.

Untuk kompetensi metodologi asesmen bagi asesor kompetensi ini harus mengacu pada kompetensi yang telah ditetapkan oleh BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yaitu sebuah lembaga pemerintahan yang mengatur tentang sertifikasi profesi yang ada di Indonesia. Oleh sebab itu, bagi seseorang yang ingin menjadi asesor dapat mengikuti proses sertifikasi kompetensi yang berlisensi BNSP.

Anda yang merasa sangat mampu atau expert dalam bidang pekerjaan dan keilmuan anda, maka anda dapat menjadi seorang asesor kompetensi. Menjadi seorang asesor kompetensi juga dapat dijadikan investasi di masa depan. Karena semakin ke depan, akan diperkirakan banyak orang-orang yang membutuhkan sertifikasi. Sehingga keberadaan asesor juga sangat diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun