Mohon tunggu...
Raka Radityo
Raka Radityo Mohon Tunggu... Lainnya - Profil Kompasiana Raka Radityo

Sarjana hukum.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Reformasi Hukum Lalu Lintas untuk Indonesia, Bagian 2: Kendaraan dan Jalan

5 Desember 2021   19:06 Diperbarui: 5 Desember 2021   19:10 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Melanjutkan bagian pertama tulisan saya, kali ini saya akan membahas mengenai apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki regulasi kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran dalam berlalu lintas:

  • Peningkatan regulasi kepemilikan kendaraan bermotor:

Kepemilikan kendaraan bermotor harus disikapi sebagai privilese yang diikuti dengan kewajiban untuk merawat dan menggunakan kendaraan dengan baik dan bijak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini harus dipastikan terlaksana melalui sejumlah cara berikut:

  • Peningkatan persentase pajak progresif

Saat ini, banyak daerah (kota/kabupaten/provinsi) mengadopsi skema pajak progresif untuk pemilikan kendaraan bermotor yang didasarkan pada data alamat rumah. Skema ini sudah berada di jalan yang benar, dan bisa ditingkatkan dengan peningkatan persentase pajak progresif.

  • Mewajibkan pengguna untuk membuktikan bahwa dirinya mempunyai garasi/tempat untuk memarkir/menyimpan kendaraannya dengan layak

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta sudah menerapkan kewajiban ini, namun penegakan hukumnya belum begitu optimal. Pemerintah dapat mewajibkan calon pembeli mobil untuk membuktikan keberadaan garasi/tempat parkir/tempat menyimpan kendaraan dengan melampirkan foto dari garasi/tempat parkir/tempat menyimpan kendaraan tersebut saat hendak membeli mobil di dealer. Apabila calon pembeli tidak dapat membuktikan hal ini, maka dealer wajib untuk menghentikan proses pembelian kendaraan sampai sang calon pembeli mampu membuktikan keberadaan tempat penyimpanan kendaraan ini.

  • Mewajibkan pengguna untuk mengasuransikan kendaraannya

Sejumlah negara mewajibkan pengguna untuk mengasuransikan kendaraannya sebagai bukti bahwa mereka mampu mengurus kendaraannya ketika terjadi kecelakaan. Hal ini dapat diadopsi oleh Indonesia untuk alasan yang kurang lebih sama.

  • Mewajibkan tes kelaikan jalan bagi semua jenis kendaraan bermotor

Indonesia dapat belajar dari Inggris dan Jepang yang mewajibkan masyarakatnya untuk melakukan tes kelaikan jalan bagi semua jenis kendaraan bermotor secara berkala. Ini diperlukan untuk memastikan kelaikan jalan bagi kendaraan bermotor, yang dapat berdampak positif bagi peningkatan keselamatan berlalu lintas. Komponen tes kelaikan jalan ini perlu dijadikan sebagai salah satu syarat wajib pembayaran pajak kendaraan bermotor dan komponen yang diuji minimal meliputi hal-hal berikut ini:

  • Kelistrikan dasar (lampu, klakson, dan wiper)
  • Pengujian emisi kendaraan bermotor
  • Pemeriksaan karat/korosi pada struktur kendaraan
  • Pemeriksaan sistem pengereman kendaraan
  • Pemeriksaan sistem kemudi pada kendaraan
  • Memperketat regulasi perkreditan kendaraan bermotor

Regulasi perkreditan dapat diperketat untuk menekan angka pertumbuhan kendaraan bermotor baru di Indonesia. Perlu ditekankan di sini bahwa kebijakan ini baru dapat dilakukan apabila keadaan ekonomi masyarakat sudah membaik. Manfaat lain yang dapat diambil yaitu diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi angka kredit macet.

  • Peningkatan regulasi mengenai fitur standar keselamatan untuk kendaraan baru

Faktor kendaraan juga berperan penting dalam pengurangan angka kecelakaan dan peningkatan keselamatan berlalu lintas. Untuk itu, perlu ada upaya peningkatan regulasi mengenai fitur standar keselamatan pada kendaraan baru oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua/roda tiga baru dapat diwajibkan untuk dilengkapi dengan teknologi rem anti-kunci (anti-lock brakes). Teknologi ini telah terbukti dapat mengurangi gejala slip akibat pengereman mendadak, yang membuat proses penghentian kendaraan lebih aman. Aplikasi pada kendaraan roda dua dapat mengurangi kemungkinan tergelincir ketika mengerem mendadak.
  • Kendaraan roda empat baru wajib dilengkapi fitur-fitur keselamatan berikut:
    • Rem anti-kunci untuk semua tipe;
    • Bumper dari bahan lunak yang ramah pejalan kaki;
    • Zona benturan/crumple zone untuk meningkatkan keselamatan pengguna;
    • Kantung udara (airbag) untuk mengurangi risiko benturan keras ketika tabrakan;
    • Sabuk keselamatan retracting untuk seluruh penumpang;
    • Child lock untuk mencegah anak secara tidak sengaja membuka pintu kendaraan, dan;
    • Lampu kabut di depan dan di belakang untuk meningkatkan visibilitas kendaraan ketika cuaca berkabut dan/atau hujan deras
  • Kendaraan komersil (truk) baru wajib dilengkapi fitur-fitur keselamatan berikut:
    • Rem anti-kunci/anti-lock brakes (ABS);
    • Sabuk keselamatan retracting untuk seluruh penumpang, dan;
    • Pembatas kecepatan untuk mencegah pengendara ugal-ugalan.
  • Bus penumpang baru wajib dilengkapi fitur-fitur keselamatan berikut:
    • Rem anti-kunci/anti-lock brakes (ABS).
    • Sabuk keselamatan retracting bagi pengemudi.
    • Kotak hitam/black box yang menyimpan data penggunaan bus untuk keperluan penyelidikan kecelakaan. Kotak hitam ini minimal harus merekam informasi rute bus dan kecepatan bus sepanjang perjalanan.
    • Pembatas kecepatan untuk mencegah pengemudi ugal-ugalan.
  • Peningkatan regulasi peredaran kendaraan:

Untuk lebih dapat menekan angka pertumbuhan peredaran kendaraan baru, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan masing-masing perlu melakukan kebijakan berikut:

  • Peningkatan tarif parkir secara progresif. Untuk melancarkan kebijakan ini, terdapat sejumlah tindakan yang perlu dilakukan Dinas Perhubungan, diantaranya:
    • Melakukan inventarisasi fasilitas umum yang memiliki kantong parkir resmi kelolaan Pemerintah Daerah;
    • Melakukan formulasi ulang terhadap komponen pajak parkir yang masuk ke dalam komponen tarif parkir;
    • Melakukan penegakan hukum pemberantasan mafia parkir di wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi masing-masing, dan;
    • Mewajibkan pembayaran secara elektronik dan memasang terminal pembayaran di tempat-tempat parkir resmi.
    • Pemberlakuan zona electronic road pricing (ERP). Kebijakan ERP ini dapat diterapkan terutama di jalan-jalan protokol.
    • Perluasan zona ganjil-genap terutama untuk kota-kota besar.
  • Peningkatan regulasi di jalan:
  • Kewajiban menggunakan sabuk keselamatan untuk seluruh penumpang.

Penggunaan sabuk keselamatan harus menjadi kewajiban seluruh penumpang, termasuk mereka yang duduk di baris kedua dan/atau ketiga untuk mengurangi risiko terlempar saat terjadi kecelakaan.

  • Perubahan sistematika pembatasan kecepatan menjadi per lajur.

Saat ini, pembatasan kecepatan di jalan tol di Indonesia kerap mengundang perdebatan. Perubahan sistematika pembatasan kecepatan menjadi per lajur diharapkan dapat memberikan pemahaman yang seragam mengenai definisi batas kecepatan. Hal ini dapat dituangkan ke dalam perubahan Undang-Undang mengenai Jalan.

  • Penambahan kamera pemantau.

Kamera pemantau kini merupakan alat yang penting untuk menunjang penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penambahan kamera pemantau ini penting dilakukan untuk sekurang-kurangnya hal-hal berikut ini:

  • Memantau kendaraan yang melampaui batas kecepatan;
  • Memantau kendaraan yang kelebihan dimensi dan/atau kelebihan muatan, dan;
  • Memantau terjadinya kecelakaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
  • Pengadopsian roller barrier. Roller barrier adalah jenis pembatas jalan yang menggunakan rol plastik untuk menghambat laju kendaraan. Penggunaan roller barrier dengan skala besar dapat mengurangi terjadinya luka dan/atau cidera maupun kerusakan akibat kendaraan yang menghantam pembatas jalan.
  • Kelembagaan dan tata laksana pelayanan administrasi kendaraan:
    • Pembuatan sistem administrasi kendaraan bermotor terintegrasi oleh Kementerian Perhubungan untuk dipakai di Dishub di seluruh Indonesia. Dengan adanya sistem administrasi yang terintegrasi, keperluan administrasi kendaraan bermotor masyarakat dapat dipermudah. Sistem administrasi ini dapat dibuat dalam dua versi, yaitu versi web dan aplikasi telepon pintar (smartphone).
    • Pemberlakuan mekanisme notifikasi untuk mutasi kendaraan. Mekanisme notifikasi ini dapat memudahkan masyarakat yang harus memutasi kendaraannya karena berbagai sebab, mulai dari membeli mobil di luar kota asal hingga keharusan berpindah domisili. Notifikasi dapat diberikan secara daring (online) melalui web atau luring (offline) dengan mengisi formulir yang disediakan di kantor Dinas Perhubungan masing-masing. Data yang harus diisi sekurang-kurangnya meliputi:
      • NIK pemilik kendaraan;
      • Alasan mutasi kendaraan;
      • Lampiran soft copy STNK (untuk notifikasi online), dan;
      • Lampiran soft copy kuitansi/bukti transaksi jual-beli apabila mutasi dilakukan karena jual-beli;

Apabila notifikasi dilakukan secara luring (offline), maka pemilik kendaraan wajib menunjukkan STNK kendaraannya disertai dengan bukti transaksi (apabila mutasi karena jual-beli) untuk mendapat pengesahan dari petugas. Adapun untuk pengesahan secara daring dilakukan dengan penerbitan tanda bukti pengesahan yang berisi bahwa proses notifikasi sudah diterima oleh petugas di daerah tujuan.

  • Pemberlakuan mekanisme notifikasi untuk kendaraan yang tidak dipakai dalam waktu lama agar bisa dibebaskan dari segala kewajiban administratif. Di beberapa negara, notifikasi ini disebut sebagai SORN (Statutory Off-Road Notification) yang diajukan oleh pemilik kendaraan kepada Dinas Perhubungan/Kementerian Perhubungan untuk kendaraan yang tidak dipakai, biasanya karena kondisi yang sudah tidak laik jalan. Sama seperti poin sebelumnya, notifikasi ini dapat diberikan secara daring atau luring.

  • Penambahan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring. Petugas administrasi kendaraan perlu menjalin kemitraan dengan bank agar dapat menerbitkan nomor virtual account yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak. Dengan begini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, meningkatkan kepraktisan pengguna dan kepatuhan perpajakan.

  • Pelaksanaan sertifikasi bengkel penyelenggara uji kelaikan. Untuk menunjang pelaksanaan uji kelaikan jalan, kualitas bengkel penyelenggara harus diperhatikan melalui mekanisme sertifikasi. Sertifikat dapat diterbitkan apabila pihak bengkel sudah menjalani pelatihan wajib yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan RI. Materi pelatihan minimal meliputi hal-hal berikut:
    • Peraturan-peraturan mengenai parameter kelaikan jalan pada kendaraan;
    • Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
    • Pengantar sistem informasi dan administrasi yang digunakan di Kementerian Perhubungan untuk tata kelola kelaikan jalan, dan;
    • Praktik pengujian kelaikan jalan bagi kendaraan.

Tenaga pelatih untuk keperluan ini dapat bersumber dari kalangan ASN Kementerian Perhubungan RI yang telah mengikuti lokakarya/pelatihan impelementasi peraturan untuk aspek regulasi dan administrasi serta dari mekanik bengkel resmi dan kalangan spesialis yang berpengalaman untuk pelatihan aspek teknis. Pelatihan wajib ini juga diharapkan dapat menjadi momen alih keahlian antar mekanik sekaligus diharapkan juga menjadi momen agar bengkel umum di Indonesia dapat lebih berkembang dengan adanya paket pelayanan kelaikan jalan.

  • Pembuatan sistem pelacakan untuk nomor sertifikat kelaikan jalan dan nomor sertifikat kelaikan bengkel penyelenggara uji kelaikan jalan untuk mencegah adanya pemalsuan. Apabila nomor sertifikat diketahui palsu, maka dapat dipidana pemalsuan.
  • Pembuatan metodologi penilaian kendaraan baru (new car assessment program/NCAP) untuk meningkatkan standar kelayakan kendaraan baru di Indonesia dan mengedukasi konsumen dalam memilih kendaraan baru yang aman dan berkualitas. Metodologi ini wajib disusun oleh Kementerian Perindustrian RI beserta kalangan pelaku industri otomotif melalui Peraturan Menteri.
  • Penegakan hukum:
    • Tilang elektronik untuk hal-hal berikut:
      • Pelanggaran lalu lintas;
      • Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, dan;
      • Pelanggaran batas kecepatan.

Untuk mengoptimalkan kepatuhan, sistem penilangan elektronik, data TNKB, dan data kependudukan harus diintegrasikan agar surat tilang dapat disampaikan ke alamat yang tepat dan mengurangi kemungkinan pemalsuan TNKB.

  • Sanksi administratif berupa:
    • Denda untuk kendaraan yang tidak membayar pajak, tidak memiliki kelaikan jalan, dan bagi pengemudi dan/atau pengelola perusahaan otobus dan/atau perusahaan pengangkutan yang menggunakan truk yang merusak perangkat pembatas kecepatan dan/atau perangkat kotak hitam;
    • Pencabutan izin usaha bagi bengkel yang kedapatan memiliki sertifikat penyelenggara kelaikan jalan palsu
    • Sanksi pidana berupa penjara bagi pemalsu sertifikat.
    • Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal terkait beserta lembaga lain yang terkait.
  • Tata kelola anggaran: Pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pajak parkir, dan denda tilang wajib digunakan untuk investasi di bidang transportasi umum.
  • Upaya pendukung:
    • Reformasi birokrasi
    • Pencanangan kemitraan antara Pemerintah dengan pihak swasta
    • Pelaksanaan periode transisi untuk mempersiapkan masyarakat terhadap perubahan regulasi yang akan datang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun