Mohon tunggu...
Simon Patar Rizki Manalu
Simon Patar Rizki Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kesalahan Persepsi Gubernur Sumatera Utara

8 April 2021   03:39 Diperbarui: 9 April 2021   20:36 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuding Pertamina menyalahi aturan atas kenaikan harga BBM nonsubsidi sebesar Rp 200 didaerah yang dipimpinnya.

Padahal melalui Pergub Sumatera Utara No.1/2021, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara telah mengubah tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi dari 5 % menjadi 7,5 %. Dan melalui Pergub itu juga, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelumnya 5 % menjadi 7,5 %. (idxchannel.com)

Dalam pasal 2 ayat (1) huruf c dan pasal 19 ayat 6 UU No.28/2009 tentang PDRD dinyatakan bahwa "pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah."

Dan pasal 19 ayat 4 serta pasal 19 ayat 5 UU No.28/2009 menyatakan bahwa "kewenangan pemerintah untuk mengubah tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan dalam dua hal, yaitu: 1) Bila terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 % dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN tahun berjalan.; dan 2) Diperlukannya stabilisasi harga BBM untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Kemudian, apabila harga minyak dunia tersebut sudah normal kembali, aturan yang ditetapkan sebelumnya dicabut dalam jangka waktu paling lama dua bulan." (kemenkeu.go.id)

Hal ini diatur untuk menghindari gejolak sosial akibat adanya kemungkinan perbedaan harga bahan bakar kendaraan bermotor antardaerah.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penyebab naiknya harga BBM non subsidi sebesar Rp 200 di Sumatera Utara dikarenakan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan bukan keputusan dari Pertamina.

Jenis-jenis BBM

Sesuai pasal 3 Perpres No.191/2014 terdapat tiga jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun ketiga jenis BBM tersebut antara lain:

  • Jenis BBM Tertentu (JBT). BBM jenis ini disubsidi oleh pemerintah dan distribusikan ke seluruh Indonesia. Adapun produknya ialah minyak tanah dan minyak solar.
  • Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM jenis ini adalah BBM non subsidi dan hanya didistribusikan diwilayah penugasan selain Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sesuai Perpres No.191/2014. Adapun produk BBM ini ialah premium.
  • Jenis BBM Umum (JBU). BBM jenis ini adalah BBM non subsidi yang didistribusikan keseluruh wilayah Indonesia. Adapun produknya ialah Perta Series (Pertalite, Pertamax, Dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Dexlite, Pertamina Dex) serta Solar Non PSO.

peraturan.bpk.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun