Mohon tunggu...
Simon Patar Rizki Manalu
Simon Patar Rizki Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mencerahkan - Positif Thinking -Kesetiakawanan Dalam Perjuangan -Love Prabowo Subianto dan Jokowi -Love Sepakbola #PrabowoJokowi -Love Indonesia -Silahkan Baca dan Baca berulangkali -Semoga Tulisan Ini Dijadikan REFERENSI untuk Penelitian.Amin. - Dihina tidak mengurangi umur, dipuji tidak menambah umur.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal Seputar Keabsahan AD/ART Partai Demokrat

18 Maret 2021   04:24 Diperbarui: 10 April 2021   15:56 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kongres dan Kongres Luar Biasa

  1. Pasal 84 ayat 1 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
  2. Pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres luar biasa mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan kongres.
  3. Pasal 84 ayat 3  Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa kongres dan kongres luar biasa mempunyai wewenang: a. meminta dan menilai LPJ DPP; b. mengesahkan AD/ART; c. memilih dan menetapkan ketua umum; d. menetapkan formatur kongres; e. menetapkan program umum partai; dan f. menetapkan keputusan kongres lainnya.
  4. Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC.

Apa Bedanya Kongres Dan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat?

Apabila kita mengacu pada Anggaran Dasar Partai Demokrat 2015 yang diakui oleh kemenkumham dan pernah digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat maka perbedaan antara Kongres dan Kongres Luar Biasa tidak ada. 

Hal ini dibuktikan melalui pasal 84 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Demokrat 2015 yang menjelaskan bahwa wewenang dan kekuasaan Kongres Luar Biasa = Kongres. Artinya, Kongres V Partai Demokrat = Kongres Luar Biasa.

Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa

Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Partai Demokrat 2015 menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan majelis tinggi partai dan sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD dan 1/2 dari DPC. Pertanyaannya: Penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat apakah mengacu pada Pasal 84 ayat 4 Anggaran Dasar Partai Demokrat 2015?

Antara AD/ART Partai Demokrat 2015 dan AD/ART Partai Demokrat 2020 Yang Mana Diakui oleh Kemenkumham?

Publik agak kebingungan jika mengakses AD/ART Partai Demokrat 2020 yang diakui oleh kemenkumham  dalam bentuk file yang utuh berformat PDF/Document disebabkan ketika publik mensearching di google, publik hanya menemukan AD/ART Partai Demokrat 2015 dan AD/ART Partai Demokrat yang disetujui/diketahui oleh Anas Urbaningrum dalam bentuk file utuh yang berformat PDF.  Menurut Latuconsina (2021) bahwa AD/ART Partai Demokrat Periode 2015-2020 merupakan AD/ART yang telah mendapatkan pengesahan kemenkumham dan menjadi dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat.

 

google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
google
Referensi

Tanggapan Partai Demokrat Terhadap Kekeliruan Pernyataan Bung Max Sopacua Terkait AD/ART Partai Demokrat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun