Mohon tunggu...
Rudy Simon
Rudy Simon Mohon Tunggu... -

The Smile Man

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Direksi PT KAI Melanggar UU NO 23/2007

17 Mei 2013   11:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:26 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keinginan keras Direksi PT KAI di bawah kepemimpinan Ignatius Jonan menarik KRL Ekonomi dari jalur operasional terhitung mulai 1 Juni 2013, jelas-jelas melanggar UU Perkeretaapian No. 23/2007 khususnya Pasal 3 yang berbunyi sbb:
"Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional."

Makna pasal tersebut, adalah Perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar perpindahan orang dan atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar. Ini mengandung pengertian sangat mendalam, bahwa masyarakat pengguna jasa kereta api termasuk KRL baik Commuter Line maupun KRL Ekonomi harus mendapatkan pelayanan yang sama seperti bunyi pasal tersebut.

Apalagi dalam pasal tersebut, jelas-jelas Perkeretaapian harus dikelola tertib, teratur, efisien serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong dan penggerak pembangunan nasional. Ini artinya, manajemen PT KAI tidak bisa seenaknya menghapuskan KRL Ekonomi, yang merupakan pengejawantahan PEMERATAAN demi PERTUMBUHAN dan STABILITAS dalam pembangunan nasional.

Nah, apabila KRL Ekonomi dihapuskan, maka dipastikan keresahan di masyarakat golongan ekonomi lemah atau masyarakat miskin, yang akan mengganggu STABILITAS dan sekaligus menghilangkan aspek PEMERATAAN di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, Direksi PT KAI lebih baik mempelajari dulu UU tersebut secara mendalam dan meresap di Hati Sanubari para Direksi PT KAI. Jangan sampai ada kesan PT KAI sekarang bersikap BORJUIS KAPITALIS YANG HANYA UNTUK KEPENTINGAN SEGELINTIR ORANG BERDUIT SAJA.

Demikian untuk jadi pertimbangan Kementerian Perhubungan mengevaluasi kembali keberadaan PT KAI dan anak perusahaannya PT KCJ, apakah sudah sejalan dengan UU No. 23/2007 tersebut?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun