Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Selamatkan Aset Negara, PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Rumah Dinas

19 Agustus 2019   17:35 Diperbarui: 19 Agustus 2019   17:46 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penertiban aset PT KAI Daop 2 Bandung (Foto: Istimewa)

PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung menertibkan sejumlah rumah dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak pada Senin (19/08). Rumah dinas yang ditertibkan terletak di jalan Ir. H. Juanda (Dago) No 164-166 Kota Bandung.

Masing-masing lahan yang ditertibkan memiliki luas yang berbeda. Rumah dinas No 166 memiliki luas 761 meter persegi dan No 164 seluas 394 meter persegi.

Konflik tersebut bermula dari PT KAI (Persero) dan sejumlah orang yakni Budi Kristanti, Bambang Kristiadi, dkk yang digugat oleh Herry Hermawan yang mengaku sebagai ahli waris dari Edi Muller dari G.H Muller dan Roesmah. Herry Hermawan mengatakan memiliki hak atas tanah serta bangunan yang terletak di jalan Ir. H. Juanda No 166.

Selanjutnya Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan keputusan atas kasus ini dan PT KAI dinyatakan menang. Kemudian kasus berkembang karena pihak Bambang Kristiadi dkk justru menggugat PT KAI (Persero) atas lahan tersebut dan pihak Bambang melakukan banding. Hasilnya pun tetap sama, PT KAI kembali dimenangkan oleh PN Bandung.

Tidak puas akan hasil tersebut, Bambang Kristiadi dkk melakukan upaya hukum kasasi di Pengadilan Tinggi Bandung. Lagi-lagi hasil putusan dimenangkan oleh PT KAI (Persero).

Upaya hukum yang dilakukan Bambang Kristiadi dkk hingga mencapai tingkat MA, namun PT KAI (Persero) tetap dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Pada tahun 2016, PT KAI Daop 2 Bandung sempat melakukan penertiban atas lahan tersebut namun terdapat pihak lain yang mengaku memiliki objek aset tersebut dan menguasainya hingga tahun 2019. Hingga akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2019 tim aset Daop 2 Bandung kembali menertibkan lahan tersebut sesuai keputusan MA.

Dasar hukum lain yang melandasi penertiban tersebut antara lain UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan, PP No 19 tahun 1998 tentang PT KAI (Persero) serta surat KPK R. 3336/KPK/XI/2007 tanggal 19 November 2007 JO No 4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut barang milik negara di lingkungan PT KAI (Persero).

Dalam melakukan penertiban pun Daop 2 Bandung telah berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti Polres, Polsek dan Koramil.

Penertiban aset Dilingkungan PT KAI Daop 2 Bandung merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset negara dan mendayagunakan aset-aset tersebut seoptimal mungkin sesuai dengan amanat negara kepada PT KAI (Persero).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun