Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Wartawan Purwokerto Dapat Pencerahan Grondkaart dari Ahlinya

17 November 2018   13:20 Diperbarui: 17 November 2018   13:40 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto mengadakan safari aset bersama para wartawan media cetak maupun elektronik pada 14-15 November 2018. Dalam kegiatan ini, para wartawan diajak untuk mengunjungi beberapa aset nasional yang dikelola oleh PT. KAI (Persero) seperti Museum Lawang Sewu hingga Museum Ambarawa. Selain itu mereka juga dibekali dengan materi terkait aset milik perusahaan kereta api serta Grondkaart sebagai bukti kepemilikan aset tersebut.

Sebelum materi disampaikan, M. Nurul Huda Dwi Santoso selaku Vice President Daop 5 Purwokerto memberikan sambutan. Ia menyampaikan bahwa kedepannya akan diadakan Focus Group Discusion yang mengupas tuntas terkait materi ini. FGD ini merupakan kegiatan lanjutan dari safari aset ini dan diharapkan para wartawan kembali hadir dalam kegiatan tersebut. Materi tersebut disampaikan oleh pakar Sejarah dan Kearsipan. Ia menjelaskan bahwa beberapa aset kereta api adalah aset nasional yang artinya milik negara dan bangsa.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949 silam disebutkan bahwa semua aset pemerintah kolonial menjadi milik Indonesia dan tanah-tanah yang digambarkan dalam Grondkaart di nasionalisasi. Pembayaran nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintahan Belanda selesai pada tahun 2003 lalu. 

Hal ini menunjukan bahwa tanah-tanah yang ada dalam Grondkaart adalah tanah milik pemerintah yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada PT KAI (Persero) .

Dalam PP No 40 Tahun 1959 juga ditegaskan semua aset 11 perusahaan kereta api swasta yang masih beroperasi di Indonesia dinasionalisasi menjadi Tanah Negara dan dibayar ganti rugi melalui Kementerian Keuangan sehingga semua aset yang ada dalam Grondkaart tercatat sebagai kekayaan nasional.

Materi ini sekaligus menjadi jawaban bagi para pihak yang meragukan keabsahan Grondkaart dan berusaha menyerobot aset negara. Grondkaart memang produk zaman kolonial namun dari sejarahnya dapat ditarik kesimpulan bahwa hingga saat ini bukti kepemilikan tersebut masih berlaku dan kuat dimata hukum Indonesia.

Setelah selesai memberikan pemaparan, para wartawan juga diberi kesempatan untuk naik kereta uap dari Stasiun Ambarawa hingga Stasiun Tuntang. Disini mereka bisa merasakan langsung keunikan dari kereta yang berusia lebih dari seabad ini, tidak lupa mereka juga mendokumentasikan perjalanan tersebut. Harapannya setelah kunjungan ini masyarakat lewat tulisan para pewarta, sadar akan pentingnya aset negara untuk dijaga dan dipertahankan.

Ambarawa, 15/11/2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun