Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT KAI (Persero) Sudah Kantongi Sertifikat Lahan Kebonharjo

12 Oktober 2018   09:09 Diperbarui: 12 Oktober 2018   09:30 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI kembali menyoroti permasalahan sengketa lahan PT KAI (Persero) dengan warga Kebonharjo, Semarang. Bertempat di ruang rapat BAP gedung DPD RI, Muhammad Idris selaku pimpinan BAP DPD RI mengatakan siap memfasilitasi aduan dari forum warga RW Kebonharjo, Semarang terkait pemblokiran SHM milik warga di Semarang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Menurutnya, SHM sebanyak 3740 itu dibatalkan oleh Kejaksaan Tinggi karena PT KAI (Persero) mengklaim lahan tersebut sebagai asetnya.

Dalam perkara ini, Senator asal Lampung yakni Andi Surya tidak mau ketinggalan memberikan pendapatnya. Ia kembali mengatakan bahwa Grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT KAI (Persero) tidak tepat dijadikan sebagai acuan kepemilikan tanah. Ia juga menambahkan bahwa lahan tersebut juga diklaim secara sepihak oleh PT KAI (Persero) dan menegaskan kepada BPN untuk berhati-hati jika akan mengeluarkan sertifikat berdasarkan Grondkaart.

Pemblokiran SHM milik warga oleh Kejaksaan Tinggi pada dasarnya telah melalui proses persidangan, baik secara gugatan perdata maupun gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari gugatan yang telah beberapa kali dilayangkan, pengadilan memenangkan PT KAI (Persero) dan membatalkan SHM milik warga di lahan sah PT KAI (Persero).

Dalam persidangan, PT KAI (Persero) tentu menghadirkan bukti-bukti yang kuat salah satunya adalah Grondkaart sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Selain itu ditemukan bukti bahwa lahan yang telah disetipikatkan SHM oleh warga pada tahun 2001 berdiri diatas Grondkaart PT KAI (Persero) dan sertipikat Hak Pakai tahun 1987 dan tahun 1988.

Dari sini sudah dapat diketahui bahwa lahan tersebut secara sah milik PT KAI (Persero). Logikanya, jika hakim memenangkan PT KAI berarti Grondkaart diakui oleh hukum Indonesia. Lahan-lahan yang tercantum dalam Grondkaart telah diukur dan disahkan oleh Kadaster (BPN) pada masa kolonial sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah. Selain itu dalam surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan kepada Kepala BPN pada tahun 1995 cukup memperkuat status Grondkaart dimana disebutkan bahwa tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka.

Tidak hanya di Semarang, di wilayah lain juga sering terjadi kasus sengketa lahan yang melibatkan PT KAI (Persero) dengan masyarakat dan berujung pada meja hijau. Namun hasilnya sama, PT KAI (Persero) dimenangkan oleh Pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan salah satunya Grondkaart. Sebut saja kasus Basrizal Koto, pengusaha asal Padang yang beberapa waktu lalu sempat memenuhi pemberitaan media massa. 

Dalam kasusnya, meskipun ia mengajukan banding hingga tingkat MA namun PT KAI (Persero) tetap dimenangkan dalam kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Grondkaart dapat dijadikan sebagai acuan alas hak, tidak seperti ucapan Andi Surya selama ini.

Jika negara dan majelis hakim mengakui kekuatan hukum Grondkaart lantas mengapa para pejabat di BAP DPD RI tidak kunjung memahaminya? Bahkan Andi Surya terkesan tidak mau tahu meskipun ia bisa mencari kebenarannya. 

Di berbagai media ia lontarkan pendapatnya bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai alas hak dan banyak masyarakat yang terpengaruh dengan ucapannya sehingga membuat kasus semakin memanas. 

Seharusnya sebelum mereka mengatakan siap untuk memfasilitasi keluhan dan aduan masyarakat, lebih baik mereka kembali belajar dan mengkaji Grondkaart dengan benar, tentunya dengan sumber yang dapat dipercaya. Tujuannya tidak lain supaya mereka mampu mengedukasi masyarakat dan lebih bijak dalam mengambil keputusan, tidak serta merta menyalahkan pihak PT KAI (Persero).

Untuk kasus ini, PT KAI (Persero) bahkan sudah memilik sertipikat Hak Pakai atas tanah tersebut sejak tahun 1987 sedangkan sertipikat SHM warga muncul pada tahun 2001. Jika Andi Surya mengatakan bukti kepemilikan yang sah adalah sertipikat maka harusnya tidak ada alasan lagi baginya untuk menyangkal fakta bahwa PT KAI (Persero) tidak melakukan klaim secara sepihak atas lahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun