Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Maraknya Penjajah di Negeri Sendiri

24 Agustus 2018   15:26 Diperbarui: 24 Agustus 2018   16:11 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(MediaMerdeka.com) Andi Surya anggota DPD RI sedang menjelaskan Sejarah Tanah KAI yang notabene tidak dikuasainya

Senator asal Lampung yakni Andi Surya kembali melakukan provokasi kepada masayarakat. Mengapa disebut provokasi? Karena Andi Surya mampu dan berani berbicara mengenai permasalahan yang sebenarnya ia sendiri tidak memahami nya. Dalam media online Nenemo News ia mengatakan bahwa PT KAI (Persero) adalah tuan tanah Belanda yang tak paham UUPA dan UUKA. Pernyataan tersebut muncul karena menurutnya warga bantaran rel KA sepanjang Bandar Lampung hingga Way Kanan berhak atas lahan di bantaran rel tersebut yang selama puluhan tahun mereka tempati.

"lJadi PT KAI (Persero) ini sudab tidak bisa membedakam zaman merdeka dan zaman Belanda karena Grondkaart dibuat tahun 1913 sebelum merdeka. Mereka masih terbawa budaya zaman kolonial seolah-olah seluruh bantaran KA yang ada dalam gambar Grondkaart merupakan milik PT KAI, padahal Grondkaart itu cuma gambar penampang layaknya seperti gambar situasi,"

Kalimat tersebut merupakan salah satu pernyataan Andi Surya dalam pertemuan di kantor DPD RI pada Kamis (23/08). Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan, pernyataan tersebut bagaikan angin segar apalagi yang mengatakan adalah salah satu anggota DPD RI. Mereka pasti mempercayai ucapan tersebut dan merasa bahwa PT KAI (Persero) adalah penjajah negara sendiri. Mari sedikit berfikir secara logika sederhana, PT KAI (Persero) sebagai salah satu BUMN tidak mungkin bergerak tanpa dasar. Dalam mengambil keputusan selalu dilandasi oleh UU dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, Andi Surya bukanlah ahli sejarah atau akademisi sehingga ia seharusnya tidak berhak memberikan penyataan provokasi seperti itu. Jika mendengar pernyataannya, sudah jelas bahwa sedikitpun ia tidak memahami Grondkaart.

Grondkaart bukan hanya gambar penampang yang tidak memiliki arti, melainkan bukti kepemilikan yang sah karena pembuatan Grondkaart tidak sekedar penggambaran situasi melainkan melalui proses yang panjang. Selain itu Grondkaart juga dibuat dengan dasar surat keputusan oleh kepala pemerintahan (besluit van gouverneur generaal). Lahan-lahan yang telah digambarkan dalam Grondkaart juga tidak perlu lagi melewati proses konversi dalam PP nomor 11 tahun 1961 yang menunut konversi hak barat karena status tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat tersebut yakni eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara.

Bayangkan bila seluruh warga Indonesia menggunakan aturan serta berfikiran seperti Andi Surya, bisa-bisa seluruh tanah di negara ini di klaim oleh masyarakat. Jika melihat usaha Andi Surya selama ini yang gencar memberikan edukasi sesat maka bisa dikatakan bahwa ia yang mengajari masyarakat untuk menjadi penjajah di negara sendiri. 

Bagi para masyarakat yang masih belum percaya bahwa Grondkaart adalah bukti kepemilikan yang sah maka datanglah ke ahli sejarah karena mereka berkompeten dalam bidang ini, jangan sampai kita merugikan negara karena ego kita yang ingin menguasai lahan negara.

Metro, 23 Agustus 2018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun