Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Lindungi Penyerobot Aset Negara

22 Juli 2018   12:17 Diperbarui: 22 Juli 2018   12:24 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para pensiunan pegawai KAI mendatangai DPD RI (Tribunjabar.com)

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menampung aspirasi dari masyarakat Bandung yang hingga saat ini menempati lahan sengketa di jalur kereta api selama puluhan tahun. Warga tersebut merupakan pensiunan pegawai PT. KAI (Persero) yang sudah tinggal di lahan tersebut selama puluhan tanun. Mereka menyampaikan bahwa lahan tersebut di klaim milik negara dalam hal ini PT. KAI (Persero), harapannya mereka mendapat kepastian dan pembuktian bahwa lahan tersebut adalah milik PT. KAI (Persero).

Menanggapi aduan tersebut, Abdul Gafar selaku Ketua DAP DPD RI asal Jabar mengatakan bahwa DPD RI akan mengecek status tanah tersebut karena lahan yang ditempati oleh masyarakat selama puluhan tahun tersebut memang belum jelas status kepemilikannya. Rencananya DPD RI juga akan meminta penjelasan mengenai peralihan status dari Perum Jawatan Kereta Api (PJKA) ke PT. KAI (Persero). Mereka juga akan bertemu pihak BPN untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

Berbicara tentang bukti kepemilikan, PT. KAI selaku pemilik lahan tentu memiliki bukti kuat yakni Grondkaart. Grondkaart sendiri merupakan sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya. 

Dasar hukumnya ialah Staatsblad van Nederlandsch Indie tahun 1870 nomor 55 tentang Agrarische Wet dan nomor 118 tentang Agrarische Besluit dimana ditegaskan bahwa semua yang dianggap sebagai tanah negara (staatsdomein) dan diperuntukkan untuk fungsi khusus (bestemming) dibuktikan dengan grondkaart. 

Pembuatannya pun melalui proses yang tidak sembarangan, yakni dengan dasar surat keputusan oleh kepala pemerintahan pada masa itu. Jika ada perubahan atau revisi juga berdasarkan surat ketetapan pejabat yang berwenang setingkat direktur dalam birokrasi pemerintahan kolonial dan disetujui oleh wakil dari Kadaster atau yang dikenal dengan Badan Pertanahan Nasional.

Kejadian serupa juga terjadi di Lampung dimana masyarakat di Bumi Waras yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan milik negara dan merasa memilikinya sehingga tidak mau mengembalikan pada negara. Berbeda dengan sikap Abdul Gafar, anggota DPD RI asal Lampung yakni Andi Surya tidak mau menelusuri terlebih dahulu status tanah tersebut. Ia langsung berpendapat bahwa Grondkaart tidak kuat dimata hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan. Bahkan ia meminta warga Bumi Waras untuk bersatu serta membentuk forum dan ia juga siap mengadvokasi keluhan warga dengan dalih supaya hak-hak mereka terpenuhi.

Ia pun mengaku sudah memanggil Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Pertanahan, Menteri Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melihat legalitas lahan tersebut. Padahal sudah jelas bahwa Menteri Keuangan telah menerbitkan surat Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN merupakan wujud pengakuan grondkaart dari pemerintah, dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin. 

Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Selanjutnya poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT. KAI kuat di mata hukum dan diakui oleh pemerintah Indonesia. Hal ini terbukti dari dimenangkannya PT. KAI dalam beberapa kasus penyerobotan tanah yang dilakukan beberapa pihak salah satunya kasus dengan pengusaha asal Padang yakni Basrizal Koto. Tidak hanya di Padang, PT. KAI juga memenangkan kasus penyerobotan lahan di wilayah lain dengan berlandaskan bukti kepemilikan mereka yakni Grondkaart.

Kembali pada persoalan warga Bandung, Grondkaart tentu sudah menjadi bukti kuat bahwa lahan tersebut adalah milik PT. KAI yang artinya permintaan warga tentang bukti kepemilikan sudah terjawab. Saat ini kita tinggal menunggu pembuktian yang sedang diupayakan oleh DPD RI asal Jabar dan melihat apakah warga akan tetap bersikeras untuk mempertahankan lahan tersebut meskipun sudah banyak bukti. Apa yang dilakukan oleh para warga termasuk dalam penyerobotan lahan negara, meskipun mereka telah tinggal di lahan tersebut puluhan tahun tetapi mereka tetep tidak memilki hak atas tanah negara. 

Bagi para anggota DPD RI perwakilan daerah manapun, jika menemui permasalahan seperti ini semoga dapat bijak dalam memberikan bantuan serta melakukan verifikasi terhadap pihak yang bersangkutan supaya dapat mengambil langkah yang tepat, dan yang palinh penting jangan mengeluarkan pernyataan yang tidak memiliki dasar seperti yang dilakukan Andi Surya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun