Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Oknum Warga Merusak Pagar KAI, Andi Surya Kembali "Bernyanyi"

9 Juli 2018   14:26 Diperbarui: 9 Juli 2018   14:47 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plang KAI terlihat tergelatak pasca dirusak oleh Oknum Warga (lampost.co)

Bulan Juli 2018 ini, salah satu aset PT. KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang tepatnya di Jl. Duku Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, yang sebelumnya sempat berkonflik dirusak oleh puluhan orang yang tidak dikenal, yang mengakibatkan, pagar seng pembatas dan plang bertuliskan aset PT. KAI Divre IV Tanjung Karang rusak parah.

Tindakan tersebut sangat merugikan negara, pasalnya puluhan warga yang mendatangi petugas KAI yang sedang mengukur tanah negara, mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik mereka dan mengusir para petugas KAI dengan kata-kata yang tidak pantas serta ada tindakan ancaman didalamnya.

Lahan tersebut sebenarnya bekas rumah dinas pegawai KAI yang telah diserah terimakan sejak 2015 karena pensiun, dan masih tercatat sebagai aset PT KAI Divre IV. Tetapi satu tahun lalu sempat dipakai oleh sebuah organisasi dan telah disterilisasi fungsinya sejak Oktober tahun 2017 lalu sesuai dengan prosedur yang berlaku dan PT. KAI memiliki bukti yang sangat kuat atas lahan tersebut.

Pengrusakan barang milik negara yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab merupakan tindakan anarkis yang tidak mempunyai jiwa nasionalisme. Ditambah Senator asal Lampung Andi Surya sepertinya mendukung penuh cara oknum tersebut. Hal ini seperti diberitakan pada portal berita online Netizenku.com, "Menurutnya peristiwa tersebut merupakan akibat dari kesewenangan petugas PT. KAI yang dalam waktu sebelumnya sembarangan mengukur, mematok, meminta sewa dan memaksa warga bantaran rel KA dan juga menyuruh untuk menandatangani surat-surat perjanjian dasar"

Dan lahan-lahan di pinggiran rel KA merupakan tanah negara terlantar, yang masuk dalam gambar Groundkart Belanda. Begitu menurut ahli hukum tanah agraria yang kami undang dalam diskusi di DPD RI," ujarnya dikutip dari Netizenku.com.

Pernyataan di media massa ini sungguh sangat ironi, mengingat Andi Surya merupakan seorang tokoh politik yang seharusnya paham akan hal tersebut. Tetapi faktanya Andi Surya tidak tahu apa-apa akan apa yang dinamakan tanah negara.

PT. KAI tidak mungkin bekerja tanpa dasar, melakukan pematokan, pengukuran, dan pengamanan aset merupakan instruksi negara kepada PT. KAI (Persero) seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara. Bahkan seharusnya sepanjang kanan-kiri rel harus steril dari bangunan apa pun. Jarak 6 meter dari sisi rel adalah Ruang Manfaat Jalan (Rumaja). Sementara itu, 12 meter dari sisi rel adalah Ruang Milik Jalan (Rumija).

Andi Surya selalu menyangkal adanya keberadaan Grondkaart milik negara padahal, adanya surat dari Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN merupakan wujud pengakuan pemerintah adanya Grondkaart, dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin utama.

Poin pertama, tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka.

Selanjutnya poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, supaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pengakuan pemerintah lewat Menteri Keuangan sudah cukup membuktikan sekaligus menyangkal semua pernyataan yang keluar dari mulut seorang Anggota DPD RI yang terbutki tidak tahu apa-apa dan hanya melihat permasalahan ini dari tata cara hukum sekarang. Perlu digaris bawahi PT. KAI sebagai salah satu BUMN tidak mungkin bertindak sembarangan, semua sudah diatur dalam UU yang berlaku termasuk pendayagunaan aset yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun