Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemko Medan Tak Bersikap Tegas, Aset Negara Melayang

8 Juni 2018   10:34 Diperbarui: 8 Juni 2018   10:34 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui, Mall Medan Centre Point (MMCP) merupakan salah satu Mall terbesar yang ada di jantung kota Medan. Tidak tanggung-tanggung Ishak Charlie sebagai pemilik MMCP sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT. Arga Citra Kharisma menjadikan Landmark baru kota tersebut. MMCP tersebut terdiri dari Business Center, Mall, Apartment, dan Hotel. Kini bisnis tersebut tetap berjalan diatas lahan PT. KAI (Persero) yang luasnya mencapai 75. 352 M2.

Banyak kontroversi atas pembangunan Mall yang berdiri di atas lahan PT. KAI (Persero) tersebut. Mulai dari ditangkapnya dua mantan Walikota, diantaranya Walikota Medan periode 2010-2015 yakni H. Rahudman Harahap dan Walikota Medan periode 2000-2008 H Abdillah. 

Mereka terlibat kasus pengalihan lahan sah milik PT. KAI (Persero) menjadi Hak Pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982 tepatnya di Jalan Timor, Medan yang sekarang berdiri MMCP dan keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 08/F.2/Fd.1/01/2014 dan Nomor 09/F.2/Fd.1/01/2014 yang masing-masing dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2014.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi

Begitu juga Direktur Utama PT. ACK yakni Handoko Lie anak dari Ishak Charlie juga menjadi tersangka dan ikut terlibat tindak pidana penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut tahun 1994. Selain itu ia juga terlibat dalam pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB 2011 dan sudah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Namun sangat disayangkan pada 14 Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Handoko Lie. Kini Handoko Lie masih berkeluyuran di luar negeri dan masih menjadi buronan negara.

Seperti dilansir media online Sentralmedia.com Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengelar rapat dengar pendapatan (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota Medan yang dihadiri Yusdarlina diruang Komisi.

Hendra mendesak Walikota Medan Drs. Dzulmi Eldin untuk serius dan tidak mencla-mencle menyikapi ketiadaan izin segala jenis usaha di gedung Centre Point. Pemerintah Kota Medan diminta tegas menindak pelaku usaha yang tidak mentaati aturan, sehingga penegakan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Pemko Medan jangan hanya berani menindak pelaku usaha kecil saja. Namun pemilik usaha di gedung Centre Point di Jalan Jawa Medan kendati belum memiliki izin tetapi tidak tersentuh hukum. Ini kan pilih kasih," tandas Hendra DS

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun