Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tunggakkan dan Penyerobotan, Cukup Sudah Basko!

22 Mei 2018   13:28 Diperbarui: 22 Mei 2018   13:45 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memasuki tahun 2018 menjadi awal yang berat bagi Basrizal Koto (Basko) pasalnya Basko mulai menunjukkan jati dirinya ke khalayak umum mulai dari ia kalah telak di pengadilan sampai kalah didalam pencitraan yang ia bangun lewat medianya sendiri.

Basko merupakan seorang pengusaha ternama di Tanah Minang dengan berbagai macam usaha mulai dari properti, media, pertambangan, peternakan, perhotelan, hingga percetakan.

Dari banyaknya usaha yang Basko dirikan, mulai banyak juga masalah dan dampak serius yg ditimbulkan bahkan sampai merugikan negara mulai dari tunggakan pajak dan penyerobotan aset negara.

Dikutip dari sumateratime.co, Adib Alfikri, Kepala Dispenda Kota Padang mengatakan kasus tunggakan pajak hotel oleh Basko hotel sebesar Rp. 2,5 miliar dengan rincian tunggakan yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Basko hotel sekitar Rp. 700 juta dan pajak hotel sebesar Rp. 1,8 Miliar.

Tunggakan pajak ini kalau dipikir-pikir bukanlah hal besar untuk sekelas Basko yang memiliki beragam usaha yang juga menghasilkan uang triliunan, entah apa yang membuat Basko ingin menunda membayarkan pajak. Pembebasan pembayaran pajak sejatinya dapat dilakukan apabila perusahaan tidak menarik pungutan pajak, namun dalam kasus ini perusahaan Basko telah menarik pajak kepada para pengguna jasa hotelnya.

H.Basrizal Koto saat melihat penertiban lahan Milik KAI dan kembali ke Pemilik Sah (Kaskus/mahasiswaaktif)
H.Basrizal Koto saat melihat penertiban lahan Milik KAI dan kembali ke Pemilik Sah (Kaskus/mahasiswaaktif)

Setelah kasus tunggakan pajak, Basko juga ikut andil dalam kasus penyerobotan aset negara. Kasus ini bermula ketika PT. BMP dan PT. KAI (Persero) membuat perjanjian sewa menyewa yang telah dilakukan sejak 1 Juli 1994. Namun permasalahan ini muncul ketika PT. BMP tidak lagi membayar kontrak sewa lahan terhitung 30 Mei 2004.

Ironinya, secara sembunyi-sembunyi hingga tahun 2010 PT. BMP sudah mensertipikatkan tanah milik PT. KAI (Persero) tersebut dan hal ini terbukti di Pengadilan kalau Basko bersalah. Akibatnya negara mengalami kerugian karena Basko tidak membayar uang sewa sejak 30 Mei 2004 s/d 30 Desember 2011 dengan kerugian sebesar Rp. 321.844.917.

Usaha Basko dalam menyerobot aset negara tidak sampai disitu saja. Pada 2016 silam Basko juga telah melimpahkan kasus ini kepada Mahkamah Agung (MA) bahkan sampai Peninjuan Kembali (PK) tetapi tetap saja Basko dinyatakan bersalah oleh MA dengan keputusan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014 dan puncaknya adalah Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang menertibkan lahan tersebut dan mengembalikannya kepada PT. KAI sebagai pemilik sah.

Tetapi belakangan ini Basko kembali menjadi sorotan dikarenakan ia berusaha melawan hukum yang sudah tetap dengan kembali mencabut pagar rel yang sudah di pasang oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, hal ini tentu menjadi pembicaraan dimana-mana dikarenakan yang melakukan pencabutan pagar rel tersebut bukan Pengadilan sebagai yang berhak melainkan "oknum" Polisi yang seharusnya tidak mempunyai hak mencampuri putusan yang sudah berkekuatan hukum.

Baik aset negara maupun pajak dua hal ini akan sangat bermanfaat jika dikelola dengan maksimal dan tidak dipermainkan oleh orang-orang yang rakus akan dunia seperti Basko. Harapannya didalam bulan ramadhan ini Basko kembali kejalan yang benar, dengan mentaati peraturan yang ada di negeri ini agar nantinya tidak keblinger.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun