Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Diam-diam Basko Ingkari Mahkamah Agung

4 Mei 2018   13:06 Diperbarui: 5 Mei 2018   02:46 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto Fokusriau.com / Basko sedang di sidang oleh majelis hakim

Basko kembali berulah dengan membawa "oknum" polri untuk menyabut dan menyita rel yang sudah tertanam kuat dilahan sah milik PT.KAI (Persero), Hal ini seperti yang diberitakan HarianHaluan.com milik Basko pada hari Rabu, 2 Mei 2018.

Seperti yang kita ketahui bersama, Sengketa ini berawal dari perjanjian sewa-menyewa antara PT. Basko Minang Plaza dengan PT. KAI (Persero) yang terletak di Kel. Air tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang. Perjanjian tersebut dimulai pada tahun 1994 yang kemudian diperpanjang hingga tahun 2004. Tepatnya pada tahun 2004 Basko tidak melakukan perpanjangan kontrak dan masih memanfaatkan lahan tersebut hingga kini, dan parahnya lagi mensertipikat lahan tersebut.

Namun setelah melalui proses panjang, pada tahun 2012 gugatan wanprestasi basko terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, PT. KAI (Persero) menang atas perkara ini bahkan PT. KAI (Persero) memenangkannya sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014 yang menjelaskan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut. Kemudian Pihak Basko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kemudian PK tersebut ditolak oleh MA pada tanggal 20 September 2017.

Dari hasil keputusan inilah Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang melaksanakan eksekusi bangunan yang ada pada objek perkara pada tanggal 18 Januari 2018. ada yang tidak biasa dari penyabutan rel tersebut pasalnya, apa wewenang "oknum" yang mengaku anggota Polri tersebut? Bukankah yang seharusnya melaksanakan pembongkaran dan pematokan itu wewenang dari Pengadilan Negeri? Patut kita pertanyakan hak "oknum" tersebut untuk melakukan eksekusi dilahan yang sudah jelas amar putusannya bahkan sudah inkrah sampai tingkat MA.

Sebegitu hebatkah kuasa Basko hingga dia mampu melawan hukum yang perkaranya sudah Inkrah sampai MA bahkan pejabat  Pengadilan Negeri setempat tidak tahu menahu soal perkara pencabutan dan penyitaan rel yang dilakukan oleh "Oknum" Polri tersebut. Tidakkah Basko takut akan ancaman Allah dan Rasul-Nya bagi yang suka menyerobot tanah yang bukan haknya seperti salah satu bunyi hadits ini  "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalunginya dengan tujuh bumi (pada hari kiamat)" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Semoga kita selalu taat kepada apa yang sudah diputuskan dan tidak kembali berlaku zalim kepada apa yang bukan hak kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun