Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pejabat Ingkari Grondkaart, Siap-Siap Kualat

24 April 2018   10:42 Diperbarui: 24 April 2018   10:54 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Surya Anggota DPD RI asal Lampung. Rilis.id

Nama Andi Surya tentu tidak asing ditelinga masyarakat, terutama masyarakat Lampung. Lelaki yang saat ini berusia 54 tahun itu terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi Lampung dengan perolehan suara sebesar 295.910. Sebelum menjadi anggota DPD RI, Andi Surya juga pernah menekuni profesi sebagai seorang wartawan selama lebih dari tujuh tahun yang kemudian ia tergerak untuk mendirikan sekolah.

Nama Andi Surya semakin santer terdengar setelah banyak media yang memuat pendapatnya dalam pemberitaan mereka. Dalam pemberitaan-pemberitaan tersebut, Andi Surya menyoroti berbagai permasalahan, salah satunya adalah permasalahan warga dengan PT. KAI (Persero). Contohnya adalah pemberitaan yang dirilis oleh media online lampungpro.com pada 28 Mei 2017 lalu dimana Andi surya minta dilakukan investigasi tabrakan kereta api dengan mobil di Haduyang. Ia mengatakan bahwa kecelakaan tersebut tidak dapat didiamkan saja dan PT. KAI tidak bisa berlindung di balik UU Perkeretaapian yang sudah jadul dan tidak efektif.

Secara logika, UU Perketetaapian dibuat untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lain dan tentunya UU tersebut dibuat melalui pertimbangan yang matang. 

UU Perkeretaapian mengatur banyak hal, mulai dari pasal yang menjelaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan hingga aturan mengenai penutupan perlintasan sebidang yang telah memiliki Fly over atau Underpass. Sayangnya Andi Surya tidak menjelaskan bagian mana dari UU tersebut yang dinilai tidak efektif, padahal jika dikaji lebih dalam UU tersebut sudah mengatur secara detail tentang perjalanan kereta api.

Setelah mengatakan bahwa UU Perkeretaapian jadul dan tidak efektif, kini ia juga mengatakan kepada media bahwa alas hak sebagai bukti kepemilikan tanah milik PT. KAI tidak sah secara hukum. Seperti yang kita ketahui, alas hak milik PT. KAI adalah grondkaart yang merupakan sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya. 

Grondkaart memiliki dasar hukum yang cukup kuat yakni Staatsblad van Nederlandsch Indie tahun 1870 nomor 55 tentang Agrarische Wet dan nomor 118 tentang Agrarische Besluit, yang menegaskan bahwa semua yang dianggap sebagai tanah negara (staatsdomein) dan diperuntukkan untuk fungsi khusus (bestemming) dibuktikan dengan grondkaart. 

Semua tanah yang telah dibuktikan dengan Grondkaart juga tidak perlu lagi melewati proses konversi dalam PP nomor 11 tahun 1961 yang menuntut konversi hak barat karena status tanah pemerintah tidak termasuk dalam hak-hak barat tersebut yakni eigendom, erfpacht, gebruik recht atau opstal. Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1979 pasal 8 yang menegaskan bahwa semua tanah BUMN adalah tanah negara.

Terbitnya surat Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januri 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN merupakan wujud pengakuan grondkaart dari pemerintah, dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin. 

Poin pertama berbunyi tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai aktiva tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka. Selanjutnya poin kedua menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, suapaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

Tidak hanya melalui media, dalam beberapa kesempatan diskusi pun Andi Surya mengatakan bahwa grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan. Pendapat tersebut diperkuat oleh narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada 15 Maret 2018 lalu. 

Perlu ditenkankan kembali, grondkaart diakui oleh negara dan hingga saat ini grondkaart digunakan sebagai alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas aset negara yang pengelolaannga diserahkan kepada PT. KAI (Persero). Tidak hanya PT. KAI, BUMN lain seperti PLN, Pelindo, PTPN bahkan Istanan Negara serta lapangan Monas menggunakan grondkaart sebagai bukti kepemilikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun