Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penertiban Lahan PT KAI (Persero) di Slawi Sudah Sesuai Prosedur

13 April 2018   09:02 Diperbarui: 13 April 2018   14:58 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suaragratiafm/Salah satu plang milik PT. KAI yang menunjukkan lahannya.

Lagi dan lagi, kasus menempati lahan tanpa izin terulang lagi, kali ini tanah PT.KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto menjadi sasaran para perampok aset negara tepatnya di depan stasiun KA Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Berawal dari sebuah bangunan yang ditutupi seng dipergunakan untuk warung dan tidak memiliki ikatan perjanjian dengan pihak PT. KAI (Persero). Sedangkan lahan tersebut berdiri di atas lahan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang luasnya 5.901 M2 dengan Sertipikat HGB nomor 325 tahun 2014. Sampai saat dilakukannya penertiban, tidak ada itikad baik dan konfirmasi dari Burhanudin sebagai pemilik warung meskipun sudah diberitahukan untuk pindah.

Dikutip dari pemberitaan Radartegal.com yang berjudul "Dirobohkan, PT KAI Persilakan Pemilik Bangunan Menggugat" menurut keterangan Deputi Vice President PT. KAI Daop 5 Purwokerto Wisnu Pramudyo mengatakan tahapan penertiban lahan milik PT. KAI sudah dilakukan sesuai prosedur. Kami sudah memanggil pihak yang bersangkutan sampai 3 (tiga) kali, tetapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

Kegiatan penertiban ini diawali dengan apel persiapan diikuti oleh semua personil dari PT KAI (Persero) dan unsur kewilayahan meliputi Polisi, TNI dan Satpol PP setempat. Deputi Vice President Daop 5 Purwokerto dalam arahannya menyampaikan bahwa penertiban ini untuk menjaga tanah pemerintah yang dikuasakan penggunaannya kepada PT KAI sebagai optimalisasi aset perusahaan.

Penertiban lahan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri BUMN No SE-09/MBU/2008 tentang tugas Direksi BUMN terkait pengamanan aset negara tanggal 23 mei 2008 dan Surat KPK No R-4002/10-12/09/2014 tentang tidak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tanggal 16 September 2014.

Pada saat apel berlangsung turut memberikan arahan Kapolsek Slawi AKP Dwija Utama, SH yang mengatakan bahwa aset negara harus jelas peruntukannya dan dijaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami siap mendukung sesuai dengan aturan dan legalitas yang dimiliki oleh PT KAI," kata Dwija.

Sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan dan mediasi bersama Muspika Slawi yang dilanjutkan dengan surat peringatan sampai tiga kali. Namun pihak pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan surat tersebut yang akhirnya dilakukanlah penertiban aset milik PT. KAI (Persero).

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif setelah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan perusahaan dan negara. Dilanjutkan dengan pemasangan patok batas tanah oleh tim penertiban. Rencananya lokasi yang telah ditertibkan ini digunakan untuk perluasan lahan parkir dan pengembangan Stasiun Slawi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun