Mohon tunggu...
Silvi Nurazizah
Silvi Nurazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa prodi hukum keluarga di Universitas KH Achmad Siddiq Jember

Saya orang yang selalu berusaha untuk menjadi lebih baik setiap saat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonstruksi Materi Pendidikan Antikorupsi dalam Hukum Islam di Indonesia

17 Juni 2021   00:22 Diperbarui: 17 Juni 2021   00:29 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maraknya korupsi di Indonesia menuntut setiap pelajar maupun mahasiswa diberikan pemahaman mengenai pendidikan anti korupsi guna menghindari terciptanya generasi penerus tikus-tikus berdasi, namun sayangnya dalam pendidikan anti korupsi tidak begitu disinggung secara eksplisit dan mendalam mengenai bahayanya tindakan korupsi. Di dalam pendidikan anti korupsi umumnya hanya menyediakan efek yang lumrah, yakni dapat merugikan negara. Padahal Islam secara syariat telah menyinggungnya. Indonesia yang marak dengan tindakan korupsi, juga tidak luput memiliki warga negara mayoritas muslim. Maka, seharusnya pendidikan anti korupsi disajikan dengan pelbagai sajian hukum positif juga hukum Islam guna mencegah sekaligus menyadarkan bahwa tindakan korupsi adalah salah satu tindakan yang dianggap dosa besar oleh Islam.

Tak heran jika selanjutnya ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah melakukan penelitian terhadap tindakan korupsi dan menetapkannya sebagai bentuk lain dari kekafiran, karena telah menjadikan uang sebagai sekutu Tuhan. 

Korupsi tak ubahnya juga dipandang sebagai kejahatan luar biasa dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga sering disamakan dengan tindakan terorisme dan narkoba. Jangan hanya berpikir bahwa yang dapat meruntuhkan dan merusak Indonesia adalah penjajah asing, dibalik itu ada tangan-tangan tak bertanggungjawab yang lebih mematikan; pemakan bangkai saudara sebangsanya, perusak fondasi demokrasi.

Kaderisasi terus berjalan meski para petuah sudah tertangkap tangan dan bertempat dibalik jeruji, tak ubahnya seperti gunung es di atas permukaan laut yang hancur kemudian muncul lagi bongkahan es yang lebih besar. Hal ini akan tetap terjadi selama akar masalah berupa sumber daya manusia tidak betul-betul dijajal sampai akar, integritas moral pejabat dan petinggi yang rendah, remunerasi yang tidak rasional dan lemahnya budaya taat hukum.

Hukum Islam memberikan tujuan yang integritas terhadap pendidikan antikorupsi yang didasarkan pada Al-Qur'an, QS. Al-Baqarah:188 dan QS. An-Nisa ayat 58 dan dapat disimpulkan sebagaimana berikut:

1. Nilai kejujuran,

2. Nilai tanggung jawab,

3. Nilai keadilan

Juga masih banyak lagi nilai-nilai antikorupsi dalam Islam, sebagaimana berikut;

1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat

2. Larangan fasad dan ghulul

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun