Mohon tunggu...
Silvinia Ayu
Silvinia Ayu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Internal Industri Halal Indonesia

12 Mei 2019   13:56 Diperbarui: 12 Mei 2019   16:14 1054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sebanyak 87% penduduk Indonesia adalah muslim. Hal ini mendukung tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia, termasuk juga di dalamnya industri halal. Indonesia telah memiliki goal menjadi 'Global Halal Hub'.

Salah satu bagian masterplan pengembangan ekonomi syariah yang dikembangkan Kementerian Keuangan yaitu penguatan sektor riil ekonomi syariah melalui pengembangan indusrti halal. Penguatan sektor industri halal dapat dikembangkan dari proses sertifikasi halal badan-badan usaha di Indonesia. Dengan hal ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi 'negara teladan' dalam industri halal, serta mendapatkan kepercayaan dunia internasional terkait sertifikasi halal (Rosadi, 2019).

Namun, Indonesia masih harus mengatasi tantangan dan hambatan yang ada mengenai perihal sertifikasi halal. Sebagaimana yang disampaikan oleh Prof. Ir. Sukoso, M. Sc., Ph. D selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), masih terdapat kendala internal dan eksternal dalam mencapai goal Indonesia menjadi Global Halal Hub. Tantangan eksternal yaitu Indonesia yang memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN sejak tahun 2015, serta adanya negara-negara pesaing Indonesia (misalnya Malaysia dan Brunei Darussalam) yang ikut bergabung sebagai negara 'calon' Halal Hub dunia. Tantangan internal yaitu masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal terhadap badan usaha dan produknya (Hidayat, 2018). Menurut Prof. Sukoso, penyebab rendahnya sertifikasi halal yaitu kurangnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya melakukan sertifikasi halal terhadap usahanya dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum.

Menurut penulis, dua problema ini dapat diakibatkan dua alasan, yaitu rumitnya proses sertifikasi halal dengan lembaga resmi terkait, dan/atau belum dirasa perlunya dilakukan sertifikasi halal oleh pelaku usaha karena masih minimnya kesadaran konsumen produk-produk tersebut mengenai pentingnya sertifikat halal dalam produk yang dikonsumsinya.

Di Indonesia, sertifikasi kehalalalan produk pangan, minuman, dan kosmetik ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia oleh Lembaga Produk Pangan, Makanan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Untuk memastikan suatu produk baik dalam proses produksi, pengemasan, maupun distribusi tidak mengandung maupun terkontaminasi bahan-bahan haram, MUI akan melakukan proses sertifikasi halal (oleh LP-POM-MUI) dan labelisasi halal (oleh tim gabungan Depkes, Depag, dan MUI. 

Produsen makanan halal peringkat pertama di dunia dimiliki oleh Malaysia. Negara lain di Asia Tenggara yang mulai mengembangkan Industri makanan halal adalah Thailand dan Singapura yang merupakan negara mayoritas non-Muslim. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sendiri menempati peringkat ke 10 produsen produk makanan halal dunia dan menjadi konsumen peringkat 1 produk makanan halal dunia. Sangat disayangkan untuk negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia untuk mendapat peringkat yang sangat tidak memuaskan ini.

Hal ini salah satunya dikarenakan oleh usaha-usaha di Indonesia yang kurang memiliki kesadaran soal pentingnya sertifikasi dan pelabelan halal. Berdasarkan data BPS, terdapat sekitar 57 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada periode 2014-2015 telah terbit sertifikat halal untuk 6231 perusahaan dan UMKM. Sedangkan untuk perusahaan asing, MUI telah menerbitkan sertifikat halal untuk 683 perusahaan yang artinya masih tersisa jutaan UMKM yang belum melaksanakan sertifikasi halal (Tirto, 2016). Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya sertifikasi dan labelisasi halal sangat diperlukan. Hal ini dimulai dengan kesadaran masyarakat soal sertifikasi halal. Pada penelitian ini, penulis membuat kuisioner untuk menentukan penyebab masih rendahnya sertifikasi halal.

Karakteristik koresponden berdasarkan pekerjaannya adalah 94,4% mahasiswa, dan sisanya memiliki pekerjaan sebagai pegawai, wiraswasta, asisten riset, dan Ibu rumah tangga. Respon kesadaran terhadap label halal pada rumah makan yaitu diperoleh bahwa 26,4% responden sangat memerhatikan label halal pada rumah makan, 39,2% cukup memerhatikan, 21,6% persen kurang memerhatikan, bahkan 12,8% tidak memerhatikan sama sekali rumah makan tempat mereka makan. Data menunjukan sebagian dari masyarakat cukup memerhatikan label halal pada rumah makan, namun sebagiannya lagi masih tidak acuh akan label halal di tempat makan tersebut.

 Respon terhadap dua produk dengan perbedaan label halal menunjukkan 90,4% responden lebih memilih produk yang terdapat label halal dibandingkan dengan produk dengan kualitas sama namun tidak terdapat label halal. Dari data tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat lebih memilih produk yang terdapat label halal daripada yang tidak ada dengan kualitas produk yang sama. Respon kesadaran terhadap label halal pada kemasan produk diperoleh 41.6% di antara mereka sangat memperhatikan label halal pada kemasan produk, 36.8% di antara mereka cukup memperhatikan label halal pada kemasan. produk, 12.8% di antara mereka kurang memperhatikan label halal pada kemasan produk, dan 8.8% di antara mereka tidak memperhatikan label halal pada kemasan produk. Data ini menunjukan sebagian besar masyarakat (kira-kira 78.4%) memperhatikan label halal pada kemasan produk yang mereka beli. Ini menunjukan bahwa label halal cukup diperhatikan disaat konsumen ingin membeli suatu produk. 

Respon terhadap pentingnya label halal diperoleh 81.6% menganggap label halal sangat penting, 8.8% menganggap label halal cukup penting, 4% menganggap label halal kurang penting, dan 5.6% menganggap label halal tidak penting. Data ini menunjukan bahwa mayoritas masyarakat (sekitar 90.4%) menganggap bahwa label halal merupakan sesuatu yang penting dan keharusan bagi suatu produk untuk mencantumkannya. Hal ini menunjukan pentingnya sertifikasi halal bagi tiap produk yang dijual agar kepentingan dan permintaan konsumen ini dapat dipenuh.

Respon terhadap pengetahuan mekanisme sertifikasi halal di Indonesia, diperoleh 77.6% diantaranya tidak mengetahui mekanisme pengajuan sertifikasi halal di Indonesia dibandingkan 22.4% yang sudah mengetahui mekanismenya. Data ini menunjukan sebagian besar masyarakat Indonesia yang kurang perhatian terhadap bagaimana label halal tersebut diproses. Jika masyarakat tidak mengetahui bahwa dalam mekanisme pemberian sertifikasi halal terdapat beberapa mekanisme analisis kandungan zat haram di dalam produk, terdapat kemungkinan konsumen awam dapat tertipu dengan produk dengan label halal palsu walau secara serta merta mencantumkan bahan haram secara syariah (semisal, minyak babi, atau darah hewan).

Respon terhadap tingkat keefektifan mekanisme pengajuan sertifikasi halal, 8% diantaranya menganggap mekanisme sertifikasi halal sekarang sangat efektif, 61.6% responden menganggap mekanisme sekarang cukup efektif, 26.8% menanggap mekanisme sekarang kurang efektif, dan 1.6% diantaranya menganggap mekanisme sekarang kurang efektif. Diambil dari data tersebut, mayoritas masyarakat Indonesia menanggap bahwa mekanisme sertifikasi halal berada diantara cukup efektif dan kurang efektif walau persentase lebih cenderung mengarah ke cukup efektif (61.6%). Hal ini menunjukan mekanisme sertifikasi sudah cukup terlihat efektif, namun perbaikan dalam pemangkasan birokrasi dan efisiensi sangat dianjurkan guna meningkatkan efektivitas mekanisme agar lebih baik.

Berdasarkan analisis terhadap data dari hasil kuesioner, dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat sudah sadar akan pentingnya label halal pada produk. Mayoritas masyarakat akan lebih memilih produk yang berlabel halal dibandingkan produk yang tidak mencantumkan label halal. Hal tersebut menunjukkan bahwa label halal dapat berpengaruh dalam meningkatkan nilai jual produk. Akan tetapi, kesadaran masyarakat terhadap produk berlabel halal tidak sejalan dengan tingkat pengetahuan masyarakat umum terhadap mekanisme sertifikasi halal di Indonesia.

Dari hasil kuesioner menunjukkan bahwa presentase masyarakat yang mengetahui mekanisme sertifikasi halal di Indonesia lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat yang belum mengetahui. Dari penelitian ini, persentase masyarakat yang mengetahui mekanisme sertifikasi halal di Indonesia relatif masih sedikit. Untuk menaikkan persentase tersebut sebaiknya pemerintah dan lembaga yang menangani tentang sertifikasi halal lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai mekanisme sertifikasi halal di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun