Mohon tunggu...
Silvi Kurnia Putri
Silvi Kurnia Putri Mohon Tunggu... Psikolog - Silvy Elputry02

Keep smiling 🤗

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wanita Berpolitik dalam Pandangan Agama Islam

24 Januari 2021   21:38 Diperbarui: 24 Januari 2021   21:41 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud ayat di atas ini adalah kepemimpinan dirumah tangga karena laki - laki telah menginfak kan hartanya , berupa mahar , belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepada nya untuk mengurus mereka . Tafsir Ibnu Katsir ini menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah,dan wanita juga dilarang jadi hakim.

Qordhawi juga pernah berkata " bahwa wanita boleh berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal mu' amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan kedua nya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar ma' Ruf Munkar.

Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah ( pemimpin negara)

Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerja sama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lain nya, sebagai mana dijelaskan dalam surat At - Taubah ayat 71 yang berbunyi :

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Pandangan islam tentang wanita sangat jelas, islam meletakan wanita itu sejajar dengan pria, sesuai dengan kodratnya maisng -- masing. Baik pria maupun wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama secara universal. Politik diartikan antara lain sebagai urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau negara lain. Politik juga berarti kebijakan dan cara bertindak dalam manghadapi dan menangani satu masalah, masalah yang berkaitan dengan masyarakat maupun selainnya. 

Salah satu pembicaraan di kalangan sekian banyak anggota masyarakat islam adalah keterlibatan perempuan dalam politik, yakni yang berkaitan dengan urusan negara dan masyarakat. Banyak dalih yang dikemukakan oleh para penentang hak perempuan, baik dengan penafsiran ayat al -- Quran dan hadits nabi SAW, maupun dengan menunjuk beberapa hal yang berkaitan dengan perempuan yang mereka nilai sebagai kelemahan yang menghalangi mereka menyandang hak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun