Mohon tunggu...
Silvia putri sendafa
Silvia putri sendafa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FIS UNJ

Manusia biasa tak luput dari dosa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi Covid 19 terhadap Penurunan Kegiatan Produksi Sektor Swasta dan Ketenagakerjaan di Masyarakat

1 Juli 2021   22:39 Diperbarui: 1 Juli 2021   22:56 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Silvia Putri Sendafa  

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial 

Universitas Negeri Jakarta

Pandemi Covid 19 masih menjadi perbincangan yang hangat terutama di berbagai sektor yang terdampak baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sektor-sektor lainya. Pada sektor ekonomi dampak yang diterima bukan lagi menyangkut persoalan perseorangan namun masyarakat luas dan negara. Dampak ekonomi pada dunia usaha seperti pada sektor-sektor swasta yang berdampak pula bagi kelangsungan perusahaan dan juga dalam dunia ketenagakerjaan di dalamnya. Kegiatan dunia usaha juga akan menurun sehingga berpotensi meningkatkan kasus pemutusan hubungan kerja dan pengurangan jam kerja.

Pemberlakuan PSBB, locdown dan segala kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi penyebaran Covid 19 selain mempengaruhi keterbatasan ruang gerak masyarakat dan operasional perusahaan berdampak juga bagi penurunan konsumsi rumah tangga dan perusahaan. Kegiatan dunia usaha juga yang mengalami penurunan baik dalam produksi serta omset sehingga berpotensi meningkatkan kasus pemutusan hubungan kerja, pengangguran, dan permasalahan lainya. Pembatasan aktivitas masyarakat terutama bagi para pelajar dan pekerja untuk melakukan WFH (Work from home) masih menjadi pertimbangan bagi kebanyakan perusahaan, terutama bagi para pekerja industri atau buruh.

Para sektor swasta mengalami penuruan omset,berimbas pada kesulitan dalam membayar gaji para pegawai, dan parahnya dapat menyebabkan penutupan usaha, bangkrut dan PHK (pemutusan hak kerja). Bagi sektor swasta yang berusaha untuk tetap menjalankan usaha nya harus memutar otak bagaimana agar usahanya tetap berjalan dalam kondisi sulit terutama dalam masa pandemi Covid 19. 

Para pimpinan usaha memiliki tanggungjawab dalam memutar balik modal dengan omset yang menurun, tanggung jawab gaji pegawai serta ancaman kesehatan  pegawai yang tetap melakukan pekerjaanya terutama di masa pandemi. Pemberlakuan WFH (work from home) bagi para pegawai merupakan hak yang harus diberikan oleh para sektor swasta teradap pekerjanya. Sehingga dibutukan jaminan sosial, serta keselamatan pekerja dalam menjalankan tugasnya. Pandemi Covid 19  ini memberikan beberapa dampak bagi masyarakat diantaranya:

Pemutusan hak kerja (PHK)

Selain pada sektor kesehatan pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor ekonomi. Penurunan berbagai aktivitas ekonomi ini  mengakibatkan penurunan biaya operasional perusahaan sehingga terajdinya PHK dan terdapat  tenaga kerja yang dirumahkan secara massal. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik)  diketahui hasil surei terhadap 87,379 responden menunjukan 2,52% responden surei baru saja mengalami PHK akibat perusahaan tempat ia bekerja ditutup. Dan sebagian besar yang mengalami PHK diantaranya laki-laki dengan presentase 3,18% dan perempuan 1,87%.

Pengangguran

Dapat dikatakan pengangguran ini terjadi dikarenakan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah,  dan terdapat pula penutupan perusahaan yang mengharuskan untuk mem-PHK pegawainya. Dikarenakan pembatasann sosial ruang gerak masyarakat terbatas, ditambah kurangnya skill yang dimiliki masyarakat untuk melakukan suatu aktivitas yang produktif dapat memberikan pemasukan pendapatan, menjadi penyebab meningkatnya angka pengangguran terutam di masa pandemi Covid 19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun