Mohon tunggu...
silviaintanbariah
silviaintanbariah Mohon Tunggu... Akuntan - pendidikan

selamat datang di laman Silvia intan bari'ah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fungsi Agama serta Hubungannya dengan Pandemi Covid-19

7 Juli 2020   18:47 Diperbarui: 7 Juli 2020   18:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

di Indonesia yaitu pasal 28E ayat (1) undang-undang dasar tahun 1945, Pasal 28 E ayat (2) Undang-undang

dasar 1945, dan Pasal 29 ayat (2) undang-undang dasar 1945 telah dijelaskan bahwa  

masyarakat berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan negara 

menjamin atas kebebasan beragama. Sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya senantiasa menjunjung

tinggi hak dan kewajiban salah satunya menerapkan kewajiban dengan menghargai berbagai perbedaan agama

yang dianut serta menerima hak kita sebagai warga negara yaitu bebas memeluk agama berdasarkan

keyakinan masing-masing.

kondisi saat ini yang mana wabah Covid-19 telah banyak sekali mempengaruhi kehidupan seluruh

masyarakat dari berbagai aspek, namun hal ini tidak seharusnya melemahkan jiwa persatuan dan kesatuan

kita sebagai warga negara dengan menerapkan fungsi-fungsi agama salah satunya yaitu dengan memberikan

bantuan pangan kepada mereka yang terkena dampak dari adanya wabah ini, senantiasa memberikan support

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun