di Indonesia yaitu pasal 28E ayat (1) undang-undang dasar tahun 1945, Pasal 28 E ayat (2) Undang-undang
dasar 1945, dan Pasal 29 ayat (2) undang-undang dasar 1945 telah dijelaskan bahwa Â
masyarakat berhak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing dan negaraÂ
menjamin atas kebebasan beragama. Sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya senantiasa menjunjung
tinggi hak dan kewajiban salah satunya menerapkan kewajiban dengan menghargai berbagai perbedaan agama
yang dianut serta menerima hak kita sebagai warga negara yaitu bebas memeluk agama berdasarkan
keyakinan masing-masing.
kondisi saat ini yang mana wabah Covid-19 telah banyak sekali mempengaruhi kehidupan seluruh
masyarakat dari berbagai aspek, namun hal ini tidak seharusnya melemahkan jiwa persatuan dan kesatuan
kita sebagai warga negara dengan menerapkan fungsi-fungsi agama salah satunya yaitu dengan memberikan
bantuan pangan kepada mereka yang terkena dampak dari adanya wabah ini, senantiasa memberikan support