Mohon tunggu...
Silvia AnugrahTridara
Silvia AnugrahTridara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Online pada E-Commerce dengan Menerapkan Etika Bisnis dalam Islam

3 Desember 2022   13:50 Diperbarui: 3 Desember 2022   14:19 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ajaran yang paling sempurna di muka bumi ini hanyalah islam, terbukti dengan adanya perintah Allah yang mengutus umat islam untuk menyeimbangkan antara Hablum minallah dan Hablum minannas. Bentuk penerapan Hablum minannas salah satunya yaitu jual beli. Rasulullah pernah bersabda dari 10 sumber rezeki umat islam 9 diantaranya ada transaksi jual beli. Perdagangan sudah ada sejak zaman Rasulullah, bahkan Rasulullah pun menganjurkan umatnya untuk berdagang. Transaaksi jual beli salah satu manfaatnya dalah dapat menyambung silaturahmi, selain itu juga bisa membantu sesama manusia untuk saling memenuhi kebutuhannya.

Di era globalisasi yang serba digital saat ini di hampir semua lapisan masyarakat untuk menjalani transformasi digital, termasuk jual beli. Media dan informasi sangat mendukung pertumbuhan perusahaan karena semua informasi dapat disajikan dengan cara yang kompleks dan sederhana yang dikenal sebagai perdagangan elektronik atau electronic commerce (selanjutnya disebut e-commerce). . Upaya dalam perencanaan jual beli elektronik (Electronic Commerce) adalah informasi produk harus lebih jelas dan menarik dalam mempromosikan dan memperluas jaringan segmen pasar. Ketika nama produk dikenal lebih luas dapat meningkatkan profitabilitas dan daya saing yang kompetitif dan global.

Indonesia merupakan negara yang tertinggi menduduki pertumbuhan pengguna e-commerce di dunia, dengan pertumbuhan 78% setiap tahunnya. Hal tersebut berarti kedudukan e-commerce sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Banyak sekali kelbeihan yang dimiliki oleh e-commerce karena tidak terhalang ruang dan waktu, dan lebih efektif dan efisien dari segi biaya dan waktu. Selain kelebihan tersebut, pasti e-commerce terdapat kekurangannya yaitu barang yang datang tidak sesuai dengan foto yang ditampilkan, selian itu terdapat banyak penipuan dimana setelah uang ditransfer barang tidak dikirim. Oleh karena itu, perlu adanya etika bisinis dalam islam guna menghindari mudharat yang terjadi ketika transaksi dalam e-commerce. Karena Islam sangat menganjurkan berlaku adil dan melarang kecurangan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Menerapkan etika bisnis Islam yang baik membawa kenyamanan dalam setiap proses kegiatan usahanya, terutama di zaman modern ini. Kebutuhan semua orang telah disediakan dalam beberapa situs e-commerce populer di Indonesia. Tapi untuk saat ini Masih banyak pelaku bisnis yang kurang menerapkan etika bisnis dalam praktik bisnis mereka, seperti kurangnya kejujuran, keadilan, bahkan banyak penipuan yang mungkin tidak diketahui oleh pelanggan. E-commerce sangat berguna untuk kebutuhan masyarakat, karena penerapan transaksinya yang mudah juga membuat jual beli online semakin popular dikalangan anak-anak, remaja, bahkan orang dewasa. Namun, penerapan etika bisnis ini masih kurang, yang membuat larangan transaksi dalam Islam acuh tak acuh. Seperti barang yang tidak layak jual tetap dikirimkan kepada pelanggan sehingga pembeli meninggalkan ulasan buruk, hal ini menimbulkan kerugian bersama. Bahkan terdapat penipuan uang yang sudah ditransfer, barang tidak dikirim. Sehingga etika bisnis Islam harus diterapkan dalam setiap transaksi jual beli online untuk semua pihak yang melakukan kegiatan transaksi di e-commerce sehingga dapat memberikan maslahat bagi kedua belah pihak.

Berikut hasil analisis peneliti untuk memastikan validitas e-commerce :

  • E-commerce Shopee

Transaksi jual beli online yang dilakukan pada Shopee dinilai telah sesuai dengan maqashid syariah, hal ini dapat dilihat dari kelima konsep penting yang telah terpenuhi seperti:

(a) hifdz al-diin (kepatuhan terhadap agama)

(b) hifdz al-nafs (menjaga jiwa)

(c) hifdz al-aql (menjaga akal)

(d) hifdz al-maal (melindungi harta)

(e) hifdz al-nasab (menjaga keturunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun