Mohon tunggu...
Silvia Herdinda
Silvia Herdinda Mohon Tunggu... Aktor - Mahasiswa

only you can turn your dreams into a reality

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

9 Desember 2022   20:01 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:07 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nah sebelum mengenal perumahan KPR, Apakah kalian tahu perumahan KPR itu apa sih? Menurut (Hardjono, 2008) Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disebut dengan KPR merupakan salah satu jenis pelayanan pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dalam pembangunan rumah atau renovasi rumah. KPR saat ini merupakan produk pinjam paling popular di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan adanya KPR akan memudahkan masyarakat memiliki hunian impiannya meskipun belum mempunyai uang tunai yang cukup. 

Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman , Perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Manusia pada umumnya mempunyai kebutuhan tempat tinggal yakni rumah. Disamping sebagai tempat untuk berlindung, rumah juga diartikan sebagai tempat berkumpul dan berkomunikasinya keluarga (Pasal 1 Ayat 2)

Di era sekarang tidak sedikit masyarakat yang membeli rumah secara cicilan dengan jangka waktu tertentu. Dalam hal ini perumahan terberbagi menjadi berbagai banyak macam salah satunya adalah perumahan KPR. Perumahan KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Banyak masyarakat memlih perumahan kpr dikarenakan pembayaran secara cicilan sehingga lebih meringankan dibandingkan dengan masyarakat harus pembayaran tunai. Hadirnya pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disebabkan karena adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara cicilan.

Untuk masyarakat yang membutuhkan rumah dengan cara cicilan maka peran perbankan sangat dominan. Untuk memiliki rumah KPR ini masyarakat juga harus membayar uang muka minimal 20% dari harga rumah, sebagai bukti bahwa calon pembeli memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi cicilan

Salah satu perumahan KPR yang berada di kota tebing tinggi yang merupakan perumahan KPR bersubsidi. Jika dilihat perumahan KPR di tebing tinggi sudah cukup baik hal ini dapat di lihat dari segi bangunan,fasilitas, serta sarana yang terdapat di perumahan tersebut. Perumahan KPR di tebing tinggi ini juga dapat dikatakan tenang dan jauh dari kebisingan dikarenakan perumahan KPR ini jauh dari jalan raya utama. Adapaun perumahan KPR ini berbedah dari perumahan biasanya yang dimana bisa membeli rumah dengan secara cicilan.

Perumahan KPR yang berada di kota Tebing tinggi ini sangat memiliki pengaman serta memiliki fasilitas yang yang lengkap. Fasilitas yang terdapat di perumahan KPR tersebut seperti: masjid, sekolah, ruang terbuka hijau serta fasilitas kesehatan yang memudahkan masyrakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan , selain itu juga akses jalan menuju fasilitas umum dan fasilitas kesehatan mudah dijangkau. Dilihat dari sisi kesehatan perumahan KPR di kota tebing tinggi ini sudah cukup sesuai dengan standar persyaratan kesehatan lingkungan. 

Pada setiap rumah tersedianya air bersih , terdapat lubang ventilasi pada setiap rumah KPR sebagai sirkulasi keluar masuknya udara dan menjadi syarat dalam kesehatan lingkungan. Maka tidak terlepas perlu sekali di perhatikan masyarakat adalah menyadarkan masyarkat dalam pengelolaan sampah dengan baik agar tidak merugikan masyarakat sekitar dan mencemari lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun