Mohon tunggu...
Siti SilvatulAmanah
Siti SilvatulAmanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Uin Khas Jember prodi hukum keluarga fakultas syariah

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sengketa Tanah yang Lama tak Terpakai hingga Menjadi Kerusuhan Antar-Keluarga

18 Oktober 2021   22:57 Diperbarui: 18 Oktober 2021   23:06 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Persoalan sengketa tanah di Indonesia merupakan masalah biasa yang sering kita dengar dan kita ketahui bersama. Baru baru ini, masalah persengketaan tanah yang ramai dibicarakan publik adalah sengketa tanah yang melibatkan salah seorang warga sipil bernama Ari Tahiru berumur 67 tahun yang diketahui merupakan seorang warga Tingkulu, Wanea, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. 

Persoalan sengketa tanah ini menjadi suatu perkara yang besar dan ramai dibicarakan karena persoalan sengketa tanah ini melibatkan salah satu perusahaan properti ternama yang ada di Indonesia yaitu PT. Ciputra Internasional ( Citra Land Manado ). Menurut kabar berita yang beredar pihak perusahaan telah merampas tanah yang menjadi hak milik Ari Tahiru. Dengan adanya sengketa tanah ini Brigjen TNI Junior Tumilaar yang merupakan Inspektur Kodam ( IRDAM ) XIII/Merdeka mengambil sebuah tindakan pembelaan kepada ari tahiru (67) atas dasar menjaga dan menegakkan kebenaran juga melindungi masyarakat Kota Manado yang menjadi tanggung jawab nya menjadi aparatur negara di Kota tersebut. Brigjen Junior juga terus memberikan dukungan kepada bawahan nya untuk terus menjadi pelindung bagi rakyat serta menegakkan keadilan. Brigjen Junior Tumilaar membantu Ari Tahiru tidak semerta merta mengatasnamakan institusi TNI atau lainnya tapi murni untuk menegakkan keadilan untuk warga sipil.

Sama halnya persoalan sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Bondowoso tepat nya di RT 027 RW 009 Kelurahan Tenggarang Kecamatan Tenggarang pada tanggal 10 September 2021. Persoalan ini berawal dari masalah saluran pembuangan air kotor atau gorong gorong yang dibuat tanpa adanya persetujuan dari pihak pemilik tanah. Perselihan tersebut terus berlangsung hingga tanggal 20 September 2021. Sejak awal perselisihan sengketa tanah ini sudah dilakukan nya mediasi dari pihak pemilik tanah. Namun, dari pihak pembuat saluran air kotor masih bersikokoh mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik pihak pembuat saluran air.

Persoalan sengketa tanah ini hingga diselesaikan di kantor Kelurahan Tenggarang. Pihak pemilik tanah membawa berkas serta surat penguat lainnya untuk diserahkan dan menyelesaikan masalah sengketa ini. Akhir dari sengketa tanah ini pihak pembuat saluran air bersedia meminta maaf dan mau melakukan perbaikan sebagaimana mestinya agar dari kedua belah pihak berdamai dan tanpa ada yang dirugikan. Pihak pemilik Buk Rusna (75) pihak pembuat wage saptono (50) Indonesia menempatkan tanah sebagai kedudukan yang penting. Di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang merupakan landasan ideal hukum agraria nasional yang menetapkan bahwa: " Bumi,Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat". 

Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan manusia. Fungsinya yang begitu vital dalam menunjang kehidupan manusia pun telah membuat tanah begitu sering diperebutkan oleh manusia. Pengakuan atas kepemilikan tanah kadang-kadang hanya didasarkan kepada seberapa lama seseorang menempati, memakai, dan mengolah tanah tersebut sehingga telah merasa seolah-olah dialah pemegang hak milik atas tanah itu.

Kesadaran hukum suatu masyarakat harus didukung dengan budaya hukumnya. Kelalaian baik disengaja maupun tidak tentu akan berimbas kepada ketidak pastian akan status kepemilikan hak atas tanah tersebut. Maka sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional sebagai penyelenggara pendaftaran tanah diharapkan lebih bersikap terus menerus dan tanpa henti, karena minimnya informasi betapa pentingnya sertifikat hak atas tanah akan menjadi bumerang dalam penyelesaian kasus sengketa kepemilikan hak atas tanah.

Penulis : 

S Silvatul Amanah 

Mahasiswa Uin Khas Jember

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun