Mohon tunggu...
Silvana DA
Silvana DA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

FEB, Jurusan Ekonomi Pembangunan 2018 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bauran Kebijakan BI untuk Memitigasi Dampak Wabah Covid-19

22 November 2020   23:25 Diperbarui: 23 November 2020   00:15 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 atau Corona adalah virus  yang menyerang sistem pernapasan manusia yang berawal dari Wuhan, Cina pada tahun 2019. Telah diketahui bahwa virus Covid-19 ini telah menyebar di lebih dari 200 negara dan telah menyebabkan krisis kesehatan dan krisis kemanusiaan. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh setiap negara di dunia yaitu bagaimana merespon pencegahan penyebaran krisis tersebut untuk tidak banyak pengaruhnya terhadap perekonomian dan bahkan dapat terjadi krisis keuangan sehingga membutuhkan kebijakan dari Bank Indonesia. 

Dampak lain dari wabah Covid-19 sangatlah kompleks, karena hampir disemua bidang atau sektor terdampak. Seperti di sektor pendidikan, kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online. Menurut pendapat saya, dengan sistem online seperti ini, efektivitas dari belajar akan berkurang. Karena terdapat kendala dalam proses pembelajaran. Contoh terkendala dengan sinyal yang kurang mendukung sehingga proses dari belajar mengajarakan terkendala. Sehingga bauran dari kebijakan BI dan kebijakan Fiskal sangatlah diperlukan untuk memitigasi risiko dampak pandemi Covid-19.   

Kemudian dalam bauran kebijakan, harus memusatkan pada tiga hal yaitu kesehatan dan kemanusian, menjamin kondisi masyarakat, dan melindungi sektor usaha ekonomi agar mereka tidak mengalami kerugian serta melindungi sektor keungan. Kondisi seperti ini, pemerintah melakukan pembatasan untuk melakukan kegiatan diluar rumah seperti social distancing. Oleh karena itu ada kebijakan-kebijakan fiskal unconventional yaitu meningkatkan anggaran untuk kesehatan. Untuk pemenuhan APD setiap negara sedang berebut atau bersaing, karena setiap negara membutuhkannya. Inilah yang disebut krisis dibidang kesehatan dunia. Namun, setiap negara telah meningkatkan anggaran dibidang kesehatan. 

Kemudian social safety nett, banyak negara telah mempunyai jaring pengamanan yang baik entah dari segi jumlahnya yang diperbanyak atau dari segi manfaat yang diberikan. Juga dilakukan dengan memberikan sembako atau gaji minimum yang di jamin oleh pemerintah dalam bentuk tunai kepada setiap individu. Kemudian melakukan stimulus ke sektor terdampak. Di bidang stimulus moneter dan sektor keuangan, yaitu penurunan suku bunga, melakukan fasilitas dalam dunia usaha, pelonggaran syarat pencicilan kredit, dan penundaan pembayaran kredit.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam undang-undang yaitu UU NO.23/1999 tentang Bank Indonesia, memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.  BI mempunyai dua indikator ekonomi untuk memitigasi dampak Covid-19 yaitu:

 Perkembangan Indikator Ekonomi

Terdapat 5 hal dalam indikator ekonomi yaitu :

Nilai tukar rupiah dipandang masih undervalued dan diperkirakan akan menguat. 

 Inflasi tetap rendah

 Aliran masuk modal asing mengalami peningkatan sejak minggu II Mei 2020

 Cadangan devisa akhir Mei 2020 diprakirakan meningkat.

 Pembelian SBN oleh BI dari Pasar Perdana sesuai UU No. 2 Tahun 2020

Kebijakan yang ditempuh.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia (BI) :

  • Memastikan pelaksanan tugas bank sentral di bidang perbankan, sistem permbayaran dan pasar keuangan serta bekerjasama dengan industri agar aktivitas moneter, keuangan dan sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar untuk mendukung aktivitas ekonomi.
  • Mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Implementasi protokol dalam penanganan pandemi COVID-19 sangat penting dari baik sisi aspek manusianya, maupun untuk mendukung aktivitas ekonomi. Protokol akan dilakukan menyesuaikan keputusan masing-masing daerah.
  • Mempersiapkan protokol dalam pelaksanaan tugas BI dan industri terkait. Pelaksanaan tugas kritikal di BI, tetap dilakukan melalui mekanisme split operation serta pengamanan kesehatan pelaksana tugas kritikal di bidang sistem pembayaran, pengedaran uang, pasar uang dan pasar valuta asing. Sedangkan untuk tugas nonkritikal, penyesuaian proporsi keterlibatan jumlah pegawai baik yang berkerja dari rumah atau bekerja dari kantor akan dilakukan secara bertahap.

Dari sisi APBN telah dilakukan langkah awal, yang diperkirakan masalah hanya terletak pada tuorism oleh karena itu Menkeu membuat stimulus. Kemudian, semua itu tidak lagi relevan dan memasuki stimulus yang kedua yaitu fokus pada bagaimana menolong industri manufaktur yang terkena dampak dari supply change yaitu impor ahan baku yang berasal dari RRT yang menurun secara tajam. Dalam pertumbuhan yang diperkirakan saat ini yang cenderung negatif sehingga kondisi ini akan menyebabkan kegiatan ekonomi yang kurag baik berpotensi akan menekan lembaga keuangan. Karena kredit-kredit tidak dapat dibayarkan, perusahaan-perusahaan mengalami kesulitan dari sisi pendapatan yang tentu saja akan mempengaruhi kemampuan mereka untuk membayarkan kewajibannya.

Untuk mencegah keparahan dampak penyebaran Covid-19 dan krisis sosial ekonomi dan keuangan maka diterbitkan Perpu no.1 Tahun 2020. Isi Perpu tersebut adalah langkah-langkah extra ordinary  yaitu melakukan tambahan belanja yang cukup besar yang belum tersedia dalam APBN 2020 yaitu :

  • Dalam bidang kesehatan disediakan anggaran Rp 75T.
  • Social Safety nett Rp 110T
  • Dukungan industri Rp 70,1T. Mencakup perluasan pembebasan bea masuk
  • Cadangan Rp 150T dalam rangka untuk penanganan pembiayaan penjaminan serta restrukturisasi dari perekonomian Indonesia atau industri-industri untuk membantu setro keuangan melakukan langkah-langkah restrukturisasi

Langkah pembauran kebijakan untuk memitigasi dampak dari adanya wabah Covid-19 ini adalah langkah yang benar dilakukan. Karena setiap sektor memiliki tugas dan wewenang penting dalam suatu negara. Sehingga sinergi antara keduanya sangatlah penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun