Mohon tunggu...
Silvana DA
Silvana DA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

FEB, Jurusan Ekonomi Pembangunan 2018 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bauran Kebijakan BI untuk Memitigasi Dampak Wabah Covid-19

22 November 2020   23:25 Diperbarui: 23 November 2020   00:15 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pembelian SBN oleh BI dari Pasar Perdana sesuai UU No. 2 Tahun 2020

Kebijakan yang ditempuh.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia (BI) :

  • Memastikan pelaksanan tugas bank sentral di bidang perbankan, sistem permbayaran dan pasar keuangan serta bekerjasama dengan industri agar aktivitas moneter, keuangan dan sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar untuk mendukung aktivitas ekonomi.
  • Mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Implementasi protokol dalam penanganan pandemi COVID-19 sangat penting dari baik sisi aspek manusianya, maupun untuk mendukung aktivitas ekonomi. Protokol akan dilakukan menyesuaikan keputusan masing-masing daerah.
  • Mempersiapkan protokol dalam pelaksanaan tugas BI dan industri terkait. Pelaksanaan tugas kritikal di BI, tetap dilakukan melalui mekanisme split operation serta pengamanan kesehatan pelaksana tugas kritikal di bidang sistem pembayaran, pengedaran uang, pasar uang dan pasar valuta asing. Sedangkan untuk tugas nonkritikal, penyesuaian proporsi keterlibatan jumlah pegawai baik yang berkerja dari rumah atau bekerja dari kantor akan dilakukan secara bertahap.

Dari sisi APBN telah dilakukan langkah awal, yang diperkirakan masalah hanya terletak pada tuorism oleh karena itu Menkeu membuat stimulus. Kemudian, semua itu tidak lagi relevan dan memasuki stimulus yang kedua yaitu fokus pada bagaimana menolong industri manufaktur yang terkena dampak dari supply change yaitu impor ahan baku yang berasal dari RRT yang menurun secara tajam. Dalam pertumbuhan yang diperkirakan saat ini yang cenderung negatif sehingga kondisi ini akan menyebabkan kegiatan ekonomi yang kurag baik berpotensi akan menekan lembaga keuangan. Karena kredit-kredit tidak dapat dibayarkan, perusahaan-perusahaan mengalami kesulitan dari sisi pendapatan yang tentu saja akan mempengaruhi kemampuan mereka untuk membayarkan kewajibannya.

Untuk mencegah keparahan dampak penyebaran Covid-19 dan krisis sosial ekonomi dan keuangan maka diterbitkan Perpu no.1 Tahun 2020. Isi Perpu tersebut adalah langkah-langkah extra ordinary  yaitu melakukan tambahan belanja yang cukup besar yang belum tersedia dalam APBN 2020 yaitu :

  • Dalam bidang kesehatan disediakan anggaran Rp 75T.
  • Social Safety nett Rp 110T
  • Dukungan industri Rp 70,1T. Mencakup perluasan pembebasan bea masuk
  • Cadangan Rp 150T dalam rangka untuk penanganan pembiayaan penjaminan serta restrukturisasi dari perekonomian Indonesia atau industri-industri untuk membantu setro keuangan melakukan langkah-langkah restrukturisasi

Langkah pembauran kebijakan untuk memitigasi dampak dari adanya wabah Covid-19 ini adalah langkah yang benar dilakukan. Karena setiap sektor memiliki tugas dan wewenang penting dalam suatu negara. Sehingga sinergi antara keduanya sangatlah penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun