Penyuluhan pertanian sebagai bagian integral pembangunan sektor  pertanian dan  salah satu upaya  untuk memberdayakan  petani dan pelaku usaha pertanian  untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan.  Untuk itu kegiatan penyuluhan pertanian harus dapat mengakomodasikan aspirasi dan peran aktif petani  melalui pendekatan partisipatif. Â
  Seorang penyuluh  tahu persis terik mencapai  keberhasilan komunikasi  penyampaian  pesan kepada sasaran yang akan menerima  penyuluhan.  Menurut  hasil penelitian  Socony Vacum Oil Co  tentang  daya penerimaan  panca indera manusia adalah  melalui indera pengecap 1 %,  indera peraba 1,5 %,  indera pencium 3 %, indera pendengar 11 %  dan  melalui indera penglihatan 83 %.  Data tersebut bagi seorang penyuluh dapat  dimanfaatkan sebagai  sebuah alternatif pemilihan  metode  penyuluhan  yang  mengarah pada kombinasi  antara pendengaran dan penglihatan ,  tindak lanjutnya  penyuluhan  yang  menggunakan  alat  tayang LCD.
   Penyuluh  pertanian "profesional "selalu  siap action  kapan saja dan dimana saja, sepanjang beroreantasi kepada bidang pertanian dan sub sektornya. Penyuluh  pertanian dapat  berperan sebagai  seorang moderator, Fasilitator,   nara sumber,  dan  tutor  pada berbagai even acara, dengan peserta yang bernotaben  pengembangan pertanian  termasuk Training of Trainer bagi  TNI Angkatan Darat  yang menjadi pendamping program  Upsus Pajale di setiap kabupaten kota. Penyuluh  juga siap dikirim ke daerah manapun dalam negara kesatuan Republik Indonesia,   mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya, tidak mustahil menjadi duta komoditas unggulan  ke seluruh  provinsi  seperti  Bali, Jember, Kalimantan dan Papua sekalipun.
        Kepiawaian  penyuluh  profesional  berpondamen pada  sebuah  persiapan      " modal", "modul"  dan " model " yang matang sebagai  senjata dan  amonisi  beraktivitas dalam profesinya.  Pengkaderan penyuluh profesional ini adalah  buah  pembinaan  tim supervisi  penyuluh Kabupaten Aceh Tengah  Ir.SAMPIT TARIGAN  dan kepala Bidang Penyuluhan  H. JUANDA,SP.
M o d a l
   Kewenangan dan tanggung jawab  penyuluh  merupakan sebuah  modal dasar  untuk melakukan penyuluhan yang  syah  dan dilindungi hukum. Tepatnya dimuat pada  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006  tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Disebutkan bahwa penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan penyuluhan, sedangkan penyuluh pegawai negeri sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan penyuluhan.
   Modal utama adalah Kepribadian seorang penyuluh pertanian menjunjung tinggi rasa percaya diri, disiplin, tampil meyakinkan, tanggap dan menghargai pendapat orang lain kendatipun  pendapat itu menjadi bagian dari tugasnya untuk meluruskan. Â
Modul
       Modul dipersiapkan  sesuai dengan  sektor dan subsektor pertanian yang akan disajikan  sebagai materi penyuluhan.  Tema dari modul yang dipersiapkan harus merunut kepada  tujuan utama  kegiatan penyuluhan, tentu sesuai  dengan yang dibutuhkan  oleh sasaran. Jadi  jumlah modul penyuluhan  yang dipersiapkan menjadi sebuah tolak ukur profesionalisme  seorang penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok di wilayah kerjanya.
     Lembar Persiapan Menyuluh ( LPM), merupakan  rangkaian dari  sebuah modul  penyuluhan, didalamnya termuat kerangka materi penyuluhan  yang  disertai dengan penetapan  limit waktu penyajian materi.  Â
 Model