Mohon tunggu...
Siko Dian Sigit Wiyanto
Siko Dian Sigit Wiyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Pranata Humas Ahli Muda

Praktisi Humas Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Andil Pemerintah Pusat Membantu Pemerintah Daerah

31 Desember 2022   14:58 Diperbarui: 31 Desember 2022   19:37 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barangkali masih ada yang bertanya-tanya seberapa adilkah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah?

Sebagai konsekuensi dari adanya otonomi daerah, maka diterapkanlah desentralisasi fiskal. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi fiskal merupakan konsekuensi dari otonomi daerah. Secara konsep, desentralisasi fiskal adalah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau organisasi yang levelnya lebih rendah di daerah (Pasaribu, 2022) sebagaimana yang dikutip dari djpb.kemenkeu.go.id

Implementasi dari desentraliasi fiskal yakni Belanja Transfer. Pemerintah pusat sudah bagi-bagi kue Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Belanja Transfer tersebut. Bahkan pada APBN-P 2016: kali pertama jumlah transfer ke daerah lebih besar dari pemerintah pusat Kementerian/Lembaga (djpb.kemenkeu.go.id). Semangat desentralisasi fiskal jelas, untuk mengurangi kesenjangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengurangi kesenjangan antar pemerintah daerah.

Per 30 November 2022, penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN 2022 sudah mencapai 93,7% atau 749,75 Triliun. Dengan kata lain, ini lebih baik dari penyaluran tahun 2021 untuk periode yang sama. Pada tahun 2021, penyaluran TKD sebesa Rp735,78 Triliun (92,5%). TKD secara nominal mengalami pertumbuhan sebesar 1,9%.

Dalam APBN, transfer dari pemerintah busat ke daerah diakui sebagai belanja yakni Belanja Transfer ke Daerah (TKD). Di sisi lain, oleh pemerintah daerah, Transfer dari pusat tersebut menjadi pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diakui menjadi pendapatan dengan akun Transfer dari Pemerintah Pusat.

TKD tidak hanya Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam seperti Minyak dan Gas. Tidak seperti yang didengung-dengunkan oleh kelompok masyarkat tertentu.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ada beberapa jenis atau komponen dalam TKD. TKD terdiri dari yaitu DBH Pajak, DBH SDA (di dalamnya termasuk Migas), Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Jika kita sering mendengar Bantuan Operasional Sekolah dan Tunjangan Profesi Guru, itu merupakan dua contoh dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Sedangkan contoh dari DAK fisik yaitu DAK Fisik Reguler Pendidikan, Kesehatan dan KB, Jalan dan DAK Fisik Reguler lainnya.

Transfer yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah tidak hanya DBH Migas. DBH Migas memang ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir terkait Kabupaten Meranti. Seperti yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, jika semuanya dikembalikan kepada Kabupaten Meranti, Kabupaten tersebut hanya mendapatkan Rp400 miliar saja.

Sedangkan pemerintah pusat memberi dana ke Meranti sebesar Rp870 miliar (tempo.co, 17/12). Dengan demikian apa yang diberikan oleh pemerintah pusat masih jauh lebih banyak dari yang diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun