Mohon tunggu...
Wisnu Adhitama
Wisnu Adhitama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jalani hidup hari ini dan rencanakan besok dan kedepan untuk berbuat sesuatu

Writer on sihitamspeak.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Perkembangan Angkutan Umum dan Ketidaksiapan Hukum di Indonesia

20 Maret 2016   11:04 Diperbarui: 20 Maret 2016   11:10 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Apakah anda memiliki kendaraan? Sepeda? Sepeda motor? Mobil? Atau yang lainnya? Atau anda tidak memilikinya atau malah anda punya tapi tidak bisa memakainya? Angkutan umum pasti menjadi salah satu andalan bagi anda untuk bepergian kemanapun, bukan?

Dikalangan anak kost seperti saya ini keberadaan angkutan umum di daerah kita tinggal amatlah penting. Sepenting gadget yang harus ada ditangan gitu. Memang dikalangan mahasiswa nebeng atau menumpang kendaraan teman menjadi salah satu andalan untuk mengirit uang saku. Tapi tetap keberadaan angkutan umum itu amat sangat berarti apalagi pas kita tidak bisa nebeng .

Ada banyak angkutan umum di Indonesia ini. Di kota tempat saya tinggal ini, Kota Malang, untuk angkutan umum orang setidaknya ada lima jenis angkutan. Ada mikrolet (angkot), terus ada ojek, ada juga becak di daerah pinggiran, delman yang masih saya jumpai di sekitar perbatasan dengan Kabupaten Malang, serta taksi tentunya. Selain itu bagi anak sekolah pas pagi hari ada bus sekolah yang siap mengantarkan mereka. Bus antar kota dan kereta api pun siap mengantarkan kalian dari dan menuju Kota Malang.

Di daerah lain pun saya yakin pasti ada angkutan umum dengan nama, jenis, dan bentuk yang berbeda. Bagi kalian yang belum pernah tahu sensasinya naik angkutan umum saya jamin pasti nyesel! Why? Soalnya angkutan umum itu keren, banyak dinamika sosial didalamnya. Buat kalian para mahasiswa jurusan apapun yang ingin mencari ide buat skripsi atau thesis saya sarankan coba cari ide di angkutan umum, terutama yang jenisnya mikrolet.

Sekarang di era telekomunikasi yang canggih ini banyak kemudahan yang kalian temukan dan hanya berada dalam satu genggaman saja. Smartphone, begitu kira-kira namanya. Hasil evolusi dari Handphone yang sebenarnya fungsinya sama namun fitur dan kecanggihan yang ditawarkan saja berbeda. Dengan adanya smartphone apa yang dulu susah dilakukan, seperti foto, merekam video, hingga memesan dan membeli sesuatu amat mudah dilakukan dengan alat yang hanya satu genggaman ini.

GrabBike, Gojek, Grab Taxi, dan lain sebagainya tentu kalian sudah tahu. Minimal melalui media televisi atau di internet. Mereka sejatinya adalah pengusaha angkutan umum yang ada di Indonesia. Berbeda dengan angkutan umum konvensional yang tidak menggunakan “bantuan” internet untuk menjaring konsumen/penumpang, para pengusaha jasa angkutan umum modern mencari pasarnya lewat aplikasi yang mereka ciptakan yang terhubung melalui internet.

Mengingat kita akan selalu berubah dan tren akan mengikuti juga, strategi yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum modern itu cukup efektif menjaring konsumen. Buktinya tentu banyaknya bisnis serupa dan mulai “kebakaran jenggot”-nya angkutan umum konvensional dan pemerintah. Tapi harusnya hal ini disikapi dengan ide juga.

Ide dilawan pakai ide, indah sekali dunia.

Selama ini kita hanya bisa berkomentar, memberikan opini terhadap keberadaan jasa angkutan umum modern dengan sistem aplikasi di smartphone. Tapi pernahkah kita berfikir mengenai how to make angkutan umum konvensional dan angkutan umum modern competition in good and right way. Banyak jurusan di kuliah yang mampu sebenarnya untuk memecahkan masalah ini. Bagi saya mahasiswa fakultas hukum hal yang bisa dilakukan adalah membuat sistem yang tidak memberatkan bagi siapapun, baik angkutan umum konvensional maupun angkutan umum modern.

Berbicara undang-undang nampaknya membosankan, tapi untuk penguatan secara hukum saya terpaksa memberi kalian undang-undang yakni tentang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009. Di Pasal 47 ayat (2), kendaraan bermotor itu dikelompokkan menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, serta kendaraan khusus. Pada Pasal 137 ayat (2) diatur hanya sepeda motor, mobil penumpang, dan bus lah yang bisa mengangkut orang. Lalu delman, becak, dan kendaraan yang tidak bermotor bagaimana? Tenang, di ayat (1)-nya masih pada pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 delman, becak dan kendaraan tidak bermotor lainnya juga bisa termasuk angkutan orang dan/atau barang kok! Tapi harus dengan izin dari pemerintah daerah setempat ya!

Berbicara angkutan umum di Indonesia ini seperti mendengarkan lagu-lagu Indonesia. Kebanyakan pelakunya (sopir, pemilik, pengguna, dan pemerintah) sama-sama bernyanyi lirih dan hanya galau aja kerjanya. Padahal kalau angkutan umum ini dikelola dengan baik dan benar bukan tidak mungkin Indonesia zero macet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun