Mohon tunggu...
Sihar Deanova Harianja
Sihar Deanova Harianja Mohon Tunggu... karyawan swasta -

"Habis Gelap Terbitlah Terang" www.sihardejournal.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bijak dan Smart dalam Berpendapat Itu, Penting!

27 Desember 2013   13:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:26 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“The Internet has become a key means by which individuals can exercise their right to freedom of opinion and expression.” -UN Special Rapporteur Frank La Rue-

Kebebasan berpendapat itu sudah kewajiban Hak Warga Negara Indonesia, bahkan kebebasan berpendapat itu sesuatu yang mutlak harus dilakukan di negara Demokrasi tercinta ini. Kebebasan berpendapat itu merupakan sebuah kebutuhan terjadinya suatu komunikasi, yang merupakan sebagai alat pemenuhan mental seseorang, sehingga mendorong manusia mengeluarkan opininya.

Sayangnya di saat terjadinya demokrasi kebebasan berpendapat, Institute for Criminal Justice Reform pada tahun 2012 mencatat sebanyak 12 kasus pidana penghinaan yang diatur UUITE berproses di pengadilan, dan rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan tidak sampai 1 tahun.

Karena itulah seperti hak asasi manusia, kebebasan mengungkapkan pendapat juga mempunyai batas, kebebasan berpendapat juga tidak bisa digunakan untuk menghancurkan masyarakat yang melindungi kebebasan. Kebebasan berpendapat juga tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian karena kebencian akan menghancurkan hal-hal yang baik. Ketika kebencian yang merusak tersebar luas, akan dapat dapat mengacaukan sebuah populasi dalam hitungan menit.

Pemahaman yang kurang mendalam dan kegagapan dalam menyikapi perkembangan internet akan berujung pada problematika di ranah dunia maya, baik antara Pemerintah dan masyarakat maupun di antara masyarakat itu sendiri. Perkembangan yang terjadi saat ini di Indonesia telah menunjukkan indikasi timbulnya gesekan-gesekan karena kurangnya pemahaman tentang hal ini.

Masih ingat pada tahun 2009 kasus Prita Mulyasari, seorang ibu, dipidana karena menuliskan keluhan tentang pelayanan rumah sakit swasta di email pribadi. Seorang selebritas ibukota terjerat pasal penyebaran pornografi melalui internet pada pertengahan 2010. Ada lagi, seperti kasus pemecatan seorang pegawai negeri sipil di Padang yang terang-terangan mengaku atheis di akun jaring sosial facebook; kasus pencemaran nama baik yang melibatkan seorang guru yang menulis tentang dugaan korupsi di blog-nya; dan masih banyak lagi.

Data terbaru didapat dari Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Oktober 2012 kasus ‘cyber-crime’ yang masuk ke Polda mencapai 489 laporan,belum termasuk laporan dari polsek dan polres. Kejahatan di dunia maya tersebut berupa kasus penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Internet berada pada karakternya yang unik, seperti kecepatannya dalam penyebaran informasi, daya jangkaunya yang bisa meliputi seluruh dunia dan memungkinkan tidak adanya kerahasian bagi penggunanya (anonymous). Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, pemerintah dan penguasa. Meningkatnya pembatasan penggunaan internet melalui penggunaan teknologi canggih untuk memblokir isi, memonitor dan mengidentifikasi para aktivis dan kritikus akan kerap terjadi.

Dalam hal pembatasan, penekanan adanya standar hak asasi manusia internasional khususnya pasal 19, paragraf 3 dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik bisa digunakan dalam menentukan jenis-jenis pembatasan-pembatasan yang merupakan pelanggaran kewajiban negara dalam menjamin hak kemerdekaan berekspresi.

Hak akan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan sebuah hak dasar di wilayahnya karena hak tersebut menjadi hak yang bisa mewujudkan hak-hak lainnya (“enabler”) meliputi hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak akan pendidikan dan hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya dan menikmati keuntungan perkembangan ilmu pengetahuan dan penerapannya, seperti juga halnya dengan hak sipil dan politik contohnya hak akan kebebasan dalam berorganisasi dan berkumpul.

Sehingga, dengan berperan sebagai katalisator untuk para individu dalam menggunakan hak akan kebebasan berpendapat dan berekspresi, internet juga memfasilitasi perwujudan sejumlah hak-hak asasi manusia dan juga harus bijak dan smart. Bukan seperti kasus perdebatan antara Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun