Mohon tunggu...
Sigit Priyadi
Sigit Priyadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Padang rumput hijau, sepi, bersih, sapi merumput, segar, windmill, tubuh basah oleh keringat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Verifikasi 'Balon' Kades Cipeucang Meloloskan Dua 'Srikandi'

12 Maret 2013   15:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:54 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada sejumlah desa di kecamatan Cileungsi telah memasuki tahapan verifikasi bakal calon Kepala Desa. Para bakal calon Kepala Desa yang telah terdaftar itu merupakan hasil 'penjaringan' yang dilakukan oleh panitia Pilkades yang dibentuk oleh BPD, pada masing-masing desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Saya selaku anggota Panitia Pilkades di Desa Cipeucang, pagi hari tadi tiba-tiba dijemput oleh teman saya untuk ikut hadir dalam rapat pleno penentuan bakal calon Kades yang hendak ditentukan keabsahannya untuk tetap mengikuti tahapan pemilihan Kepala Desa,  atau akan dibatalkan, setelah dipastikan  melalui verifikasi data-data yang berkaitan dengan persyaratan sebagai calon Kades yang merujuk pada ketentuan Undang-undang dan Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh pemerintahan Kabupaten Bogor.

Menurut teman sesame panitia yang menjemput saya pagi tadi, pukul 09.00, pertemuan untuk verifikasi data bakal calon Kades semalam telah berlangsung hingga dinihari, bahkan masih tetap ada pembicaraan lanjutan hingga pukul 04.00. Suasananya sangat menegangkan karena para bakal calon beserta pendukungnya (tim sukses) menghendaki agar para bakal calon yang didukungnya harus bisa tetap mengikuti tahapan-tahapan Pilkades hingga akhir. Masalahnya dari keempat bakal calon yang terjaring melalui tahapan penjaringan, hanya dua yang bisa menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan hingga SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau yang sederajat, dengan tanda legalisir yaitu: tanda tangan dan cap kepala sekolah, tempat mereka bersekolah. Sedangkan dua calon lainnya tidak dapat menunjukkan tanda legalisir dari sekolah SMP. Surat legalisir yang diserahkan kepada panitia hanya berasal dari sekolah SD (Sekolah Dasar).

Saya sempat merasakan suasana mencekam dan tegang pada saat hadir di kantor Kepala Desa pada pagi hari tadi. Semua anggota panitia yang hadir tampak berwajah serius dan terlihat lelah setelah semalaman begadang. Pertemuan lanjutan itu diisi dengan penegasan kembali mengenai tujuan dari perlunya mengacu pada peraturan dan Undang-undang, demi  kepastian hukum Pilkades yang akan dilakukan. Akhirnya pada pukul 14.00 ketua panitia menyerahkan hasil aklamasi rapat panitia tentang verifikasi bakal calon Kades, kepada ketua BPD. Usai penyerahan berkas, para panitai diperbolehkan pulang dan diharapkan hadir kembali di kantor Desa pada pukul 15.00 untuk menghadiri acara penetapan calon Kades yang lolos verifikasi. Disampaikan pula bahwa Camat Cileungsi dan Kapolsek Cileungsi akan hadir untuk memberikan pengarahan.

Pukul 15.20, acara penetapan dimulai. Peserta pertemuan meliputi Para bakal calon dan beberapa orang anggota tim suksesnya, anggota panitia Pilkades, anggota BPD, dan aparat keamanan desa. Bapak Camat Cileungsi mengisi acara sambutan pertama. Beliau menyampaikan bahwa sebanyak tujuh desa dalam  wilayah kecamatan Cileungsi akan melakukan pemilihan Kepala Desa secara sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pemda Kabupaten Bogor. Desa-desa lain telah menyelesaikan tahap penentuan calonnya, sedangkan Cipeucang merupakan desa yang hingga sore tadi belum menyampaikan hasil penetapan. Bapak Camat Cileungsi merasa berkepentingan untuk memantau dan mengawal keberhasilan proses demokrasi yang sejatinya merupakan hajat warga Desa. Meskipun Desa merupakan wilayah otonom yang bisa melakukan pemilihan sendiri kepala desanya, namun proses pemilihan dalam Pilkades tetap harus mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Khusus dalam persyaratan untuk bisa diloloskan adalah bahwa yang bersangkutan harus berpendidikan minimal  yaitu: SMP. Bahkan, menurut penuturan bapak Camat, ada sebuah desa yang melakukan ujian test pengetahuan umum bagi para bakal calon Kadesnya yang berjumlah enam orang untuk memastikan lolos atau tidaknya para bakal calon kades.

Maenurut bapak Camat, tahapan untuk mendapatkan bakal calon dilakukan melalui dua proses, yakni:

1. Penjaringan, yakni membuka pendaftaran bagi siapapun yang berniat untuk maju atau mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa.

2.Penyaringan, yakni melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon agar bisa diloloskan sebagai calon  lewat  pengecekan  persyaratan formal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan kebenaran materiil yang ditunjukkan dengan bukti legalisir lembaga yang berwenang (misalnya: cap dan tanda tangan kepala sekolah untuk memastikan tanda lulus dari sekolah yang bersangkutan).

Sambutan kedua disampaikan oleh Kapolsek Cileungsi. Beliau menyampaikan hal-hal tentang konsekusensi hukum bagi panitia Pilkades, BPD, dan bakal Calon, bila tidak mengacu pada peraturan. Kondisi keamanan kecamatan Cileungsi selama pilkades berlangsung akan terus dipantau dan dikawal demi tetap terpeliharanya ketertiban dan kesejukan suasana. Berikutnya berturut-turut Ketua Panitia dan Ketua BPD juga menyampaikan sambutan sekaligus menyampaikan pengumuman bakal calon yang telah diloloskan.

Akhirnya pada pukul 16.00, muncullah dua calon berjenis kelamin perempuan yang lolos untuk maju dalam tahap pemilihan pada tanggal 24 Maret yang akan datang. Sementara dua calon lainnya, berjenis kelamin laki-laki gugur atau tidak diloloskan, karena tidak lolos verifikasi. Semoga proses yang masih harus dilalui ke depan dapat kami lewati dengan aman tanpa gangguan berarti, demi terpilihnya Kepala Desa Cipeucang yang memenuhi syarat  untuk modal awal  mendapatkan  pemimpin wilayah Desa yang cakap dan siap mengayomi rakyat Desa Cipeucang.

12 Maret 2013.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun