Masyarakat tiba - tiba dikejutkan oleh pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani tentang "Desa Siluman  pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/11). Bak gayung bersambut, Menteri Desa tak terima dengan tuduhan tersebut dan membantah bahwa tidak ada desa siluman atau desa fiktif.Â
Polemik membingungkan publik apa sebenarnya yang terjadi dibalik persoalan. Menkeu dalam RDP tersebut mengancam akan membekukan rekening bank dari desa yang tidak bisa diverifikasi, bila terlanjur ditransfer pun dananya minta dikembalikan.Â
Fakta Desa SilumanÂ
Persoalan ini tercerahkan lewat pernyataan dari Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Â Benny Irawan di acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 beberapa waktu lalu. Menurut Irawan, akar persoalan dari munculnya "Desa Siluman" tersebut adalah maladministrasi.Â
Irawan mengemukakan ada dua penyebab desa tidak bisa terverifikasi, pertama Kepala Desa  mengundurkan diri dan tidak ada penggantinya. Kedua, perpindahan penduduk desa ke lokasi lain sehingga administrasi kependudukan terganggu. Ia mengambil contoh desa - desa yang terdampak bencana atau sebab lain seperti kasus Lapindo.
Munculnya istilah  "Desa Siluman" atau "Desa Fiktif" bersumber dari persoalan verifikasi administrasi desa - desa di Kabupaten Konawe, Propinsi Sultra yang hingga jelang akhir belum selesai.
Kabarnya Kementerian Keuangan memberlakukan persyaratan administrasi yang rumit sehingga banyak desa tidak bisa memenuhi persyaratan itu dan terlambat mencairkan dana. Benarkah demikian ?
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Â Astera Primanto Bhakti pada forum tersebut penyebabnya karena beragamnya latar belakang pendidikan Kepala Desa.Â
Faktanya memang memprihatinkan, saat ini masih berjumlah ribuan Kepala Desa tidak pernah sekolah, tamatan SD, tamatan SMP, juga drop out SD. Dengan kondisi ini tidak mengherankan bila banyak kepala kesulitan membuat laporan administrasi kependudukan atau keuangan yang menggunakan standar akuntansi.
Menyikapi kondisi agar penyaluran Dana Desa tidak terhambat karena lambatnya laporan, Kemenkeu melakukan penyederhanaan format laporan dengan dipermudah seperti mengisi formulir.
Maanfaat Dana DesaÂ