Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Pembujuk Prabowo Mengambil Langkah Hukum Selanjutnya?

28 Juni 2019   03:02 Diperbarui: 28 Juni 2019   03:05 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Kuasa Hukum BPN (dok.Tribunnews.com)

Dua kali menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konsitusi dua kali juga Prabowo kalah , uniknya topik gugatan tahun 2014 dan 2019 ini sama yaitu "terstruktur, sistimatis dan massif" ( TSM ). Faktor kegagalan gugatan tersebut juga masih sama yaitu tidak bisa membuktikan dalil gugatan di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Padahal tim  kuasa hukum selalu diisi oleh pengacara - pengacara  hebat, faktanya mereka tidak mampu membuktikan tuduhannya saat beracara di MK.

Saya yakin  tim kuasa hukum Prabowo berapi - api saat mempresentasikan peluang kemenangan dalam gugatan itu sehingga Prabowo percaya  dalam hal ini Bambang Widjojanto dan  Denny Indrayana. Meski kedua pendekar hukum ini mempunyai reputasi hebat, Bambang sebagai mantan Komisioner KPK dan Denny adalah Profesor Hukum dan mantan Wamen Kemenkumham. 

Namun ketika mereka  beracara di MK  tak berkutik karena tak didukung oleh bukti - bukti sah. Bambang dan Denny pasti tahu bahwa untuk  beracara di MK ada prinsip hukum "siapa menuduh harus membuktikan"  dan MK sendiri mempunyai ketentuan bahwa dalil tersebut harus dapat dibuktikan dengan ketentuan berikut : Surat - Surat,  Saksi Fakta,  Saksi Ahli ,  Keterangan Para Pihak.

Pada point "surat - surat"  tim kuasa hukum Prabowo - Sandi gagal memenuhi ketentuan  tersebut padahal sebelum sidang   sesumbar bakal menghadirkan bukti - bukti sebanyak 12 truk. Entah kenapa truk sebanyak itu tak pernah datang ke gedung MK. 

Modus serupa juga terjadi saat kubu Prabowo menggugat di MK pada tahun 2014, rupanya sudah menjadi kebiasaan tim Prabowo untuk teriak-teriak kencang di luar pengadilan. Lalu baru membuktikan dan meski faktanya selalu gagal memberikan bukti omongannya. Pertanyaan mengapa tim kuasa hukum 02 ceroboh  dan terkesan asal - asalan juga dalam memilih saksi fakta dan saksi ahli. 

Mengapa saya mengatakan Prabowo kembali dibohongi oleh tim kuasa hukumnya kali ini Bambang dkk ? Bambang Widjojanto bukan orang bodoh dan bisa menakar dengan jeli  peluang  menang atau kalah bila mengajukan gugatan PHPU di MK. 

Demikian halnya dengan Denny Indrayana paham betul lika - liku beracara di MK meski dia bukan seorang ahli hukum tata negara karena lebih banyak bergiat di pemberantasan korupsi. Bambang dan Denny sebelumnya  sudah ada chemistry sebelumnya saat Bambang masih di KPK dan Denny adalah ahli hukum yang militan membela komisi anti rasuah itu.

Mengapa kubu Prabowo mempercayai kedua orang tersebut , apakah hanya dijadikan simbol politik saja untuk mengkerdilkan mental kuasa hukum KPU ? Bila mencermati isi materi gugatan dari tim kuasa hukum 02 yang ingin membelokan gugatan ke soal kualitatif jelas sekali Bambang dari awal sadar tidak mampu memenuhi unsur kuantitatif dalam gugatannya. Tak heran bila saat mendaftarkan gugatan PHPU di MK secara bombastis  Bambang menghimbau agar MK bertindak adil tidak berperan sebagai mahkamah penghitung selisih suara atau "Mahkamah Kalkulator".

Prabowo sebelumnya sempat menunjuk pengacara kawakan Otto Hasibuan dan Sufmi Dasco, entah mengapa Otto penunjukan itu batal dan digantikan Bambang. Baru menjelang  pengajuan gugatan  PHPU ke MK muncul nama Bambang dan Denny, dan dalam tim ini ada nama Hashim adik kandung Prabowo. Dari informasi yang saya dengar Hashim lah sutradara gugatan ini. Adik kandung Prabowo ini juga  belum terima dengan kekalahan sang kakak, meski dapat  dimaklumi Hashim adalah pendana  atau sponsor utama selama Prabowo mengikuti tiga kali Pilpres. 

Apakah Bambang saat ini masih punya muka di depan Hashim dan Prabowo setelah kegagalannya memenangkan gugatan PHPU ? Soal itu hanya Tuhan dan Bambang yang tahu,  jelasnya  trik  dan  manuver -nya di luar sidang dan saat  mempertahankan dalil TSM -nya di sidang MK gagal total (gatot). 

Sebagai pengacara profesional dengan gelar Doktor Ilmu Hukum, Bambang pastinya malu karena semua dalil serta bukti dan saksi yang diajukannya semua gugur. Terbukti Bambang tidak pandai mengelola materi bukti dan pemilihan saksi yang diajukan ke sidang kasus ini.

Dalam amar keputusannya, Hakim Konstitusi yang diketuai Ketua MK Anwar Usman menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman, seperti dilansir Kompas.com (27/06/2019).

Anehnya, Prabowo dalam pidatonya untuk menanggapi keputusan MK tersebut masih  tersurat belum bisa menerima sepenuhnya keputusan itu meski PHPU di MK bersifat final. Berikut kutipannya :

 Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh 

Pakar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar di acara Kompas TV seusai keputusan MK mempertanyakan maksud langkah hukum selanjutnya yang bakal di tempuh kubu 02 "apakah akan dibawa ke Mahkamah Internasional?" 

Jangan - jangan langkah hukum lanjutan ini juga harapan palsu yang dijanjikan Bambang Widjajanto ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun