Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Bolt dan First Media Dicabut Izinnya, Bagaimana Nasib Pelanggan ?

1 Januari 2019   10:37 Diperbarui: 23 Januari 2019   20:27 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemenkominfo Cabut Izin Frek 2,3 GHz untuk Bolt dan First Media ?

Di penghujung tahun 2018, kabar buruk menimpa pelanggan TV Kabel Firts Media dan Modem Internet Bolt. Buntut dari blokir layanan perusahaan penyelenggara layanan itu dari Kemenkominfo. Pasalnya, kedua produk itu menunggak selama dua tahun pembayaran sewa frekuensi kepada pemerintah. Ternyata jumlah tunggakan sangat besar, menurut harian Warta Kota 19 November 2018 sebesar Rp 364 miliar untuk First Media, dan Rp 343 miliar untuk Bolt.

Pantas saja pemerintah segera blokir frekuensi yang digunakan First Media dan Bolt sejak 28 Desember 2018. Persoalannya sekarang ini adalah nasib pelanggan kedua layanan ini. Di media sosial Twitter, account resmi perusahaan penyelenggara layanan ini dibanjiri komentar dan pertanyaan dari pelanggan dan netizen. Anehnya, Bolt tidak terus terang kepada pelanggan tentang nasib layanan ini, seperti ditulis admin medsos Bolt di Twitter seperti ini :

Hai Kak Mohon maaf atas ketidaknyamananya Sesuai dgn Kepmenkominfo tgl 28 Desember 2018, layanan BOLT 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi mulai 28 Desember 2018 ya Kak.Untuk Info lebih lanjut bisa cek secara berkala di http://www.bolt.id

Bila mencermati keterangan ini, terlihat Bolt memberikan harapan palsu kepada para pelanggannya. Bolt tidak secara resmi mengumumkan penghentian layanan secara jelas, dan konsekuensi hak dari para pelanggan akibat pemutusan sepihak ini. Menurut pantauan Kemenkominfo, jumlah pelanggan layanan ini turun drastis per 25 Desember dari semula sekitar 10 ribu menjadi 5 ribuan. Ini alasan Kemenkominfo menghentikan penggunan pita frekuensi 2,3 GHz untuk kedua layanan ini.

Kemenkominfo memperhatikan kepentingan pelanggan yang masih memiliki pulsa data diatas 100 ribu untuk dihabiskan sebelum ditutup per 28 Desember 2018 kemarin. Meski layanan Bolt dan First Media ditutup, penyelenggara layanan ini tetap wajib melunasi tunggakannya selama dua tahun, bila tak bisa memenuhinya, Kemenkominfo telah menyerahkan kepada proses hukum.

Pada tahun 2015, Bolt pernah sesumbar memilik 1 juta pelanggan, tentunya secara matematis setiap bulan penghasilan perusahaan ini cukup besar, bayangkan bila satu pelanggan menyetor 50 ribu per bulan artinya penghasilannya 50 Milyar per bulan. Coba dihitung selama setahun, kali 12 ketemu angka kasar 600 Milyar Rupiah. Lah, kok bisa menunggak pembayaran sebesar itu, bila dicocokan dengan penghasilan kotor, jelas perusahaan ini mampu membayarnya. Kecuali pemasukan dari pelanggan dialihkan untuk kebutuhan lain diluar perusahaan.

Bila mencermati ambisi Lippo Grup di dunia internet cukup besar, grup ini juga berinvestasi di sistim pembayaran online OVO, investasi juga di salah perusahaan Ojek Online terbesar di Indonesia, dan perusahan belanja online, beberapa TV Kabel berlangganan. Faktanya managemen perusahaan penyelenggara layanan ini rapuh, kasus yang menimpa penyelenggara First Media, Bolt dan Jasnita bisa jadi kartu domino pertama yang jatuh bukan tak mungkin disusulkan kartu domino berikutnya.

Kekacauan perusahaan di Lippo Grup bukan pertama ini, sebelumnya proyek properti ambisius, Meikarta juga mengalami masalah setelah terkuak skandal perijinan yang melibatkan Bupati Bekasi dan beberapa SKPD dan pihak konsultan. Disusul oleh kasus pemblokiran frekuensi 2,3 GHz untuk layanan produk dari First Media, Bolt dan Jasnita, ketiganya anak perusahaan Lippo Grup.


Sejak 28 Desember 2018 , pihak Kemenkominfo menutup secara resmi sewa untuk layanan Bolt, First Media dan Jasnita melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 untuk  Bolt dan Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018 untuk First Media. Menurut keterangan, Dr. Ir. ismail, MT, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo. yang tertuang dalam 13 pointers , antara lain sebagai berikut : 

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini, Jumat, tgl 28 Desember 2018, melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Money Selengkapnya
    Lihat Money Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun